[Gambas:Youtube] Harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi naik. Ketika harga BBM semakin mahal, keistimewaan kendaraan listrik yang pajaknya digratiskan justru bakal dicabut.Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tak lagi memasukkan kendaraan listrik sebagai kendaraan yang dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor (PKB). Otomatis, kendaraan listrik berpotensi harus bayar pajak tahunan, dari yang sebelumnya dikenakan PKB Rp 0.INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) menilai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 kontraproduktif terhadap arahan Presiden Prabowo untuk elektrifikasi kendaraan nasional. Menurut INDEF GTI, insentif masih dibutuhkan agar mobil listrik yang dinilai lebih ramah lingkungan diadopsi lebih luas.Pencabutan insentif bebas pajak tersebut berpotensi membuat masyarakat semakin enggan beralih ke kendaraan listrik."Pemerintah mengirimkan pesan kontraproduktif kepada masyarakat dan investor. Dan hal ini justru akan merugikan setiap pihak," kata Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF Andry Satrio Nugroho dalam keterangan tertulisnya.Presiden Prabowo Subianto mendorong elektrifikasi kendaraan sebagai salah satu strategi utama untuk mengurangi ketergantungan terhadap BBM yang harganya melambung tinggi. Bahkan, Prabowo baru-baru ini mengumumkan rencana produksi sedan listrik sebagai salah satu proyek mobil nasional.Namun, Permendagri No. 11 Tahun 2026 yang mencabut kepastian bebas pajak dinilai menambah rintangan menuju elektrifikasi kendaraan. Malah, aturan tersebut akan mengancam investasi kendaraan listrik."Jika ketidakpastian regulasi terus berlangsung, saya khawatir investor mobil listrik malah beralih ke negara yang semakin kuat memberi insentif seperti Vietnam," kata Andry.Pencabutan kepastian bebas pajak akan memberikan beban ganda kepada konsumen. Sebagai gambaran, pembelian mobil listrik seharga Rp 400 juta akan kena bea balik nama sekitar Rp 48 juta. Ditambah pajak tahunan sekitar Rp 5 jutaan."Ironisnya, aturan baru ini menyamakan beban pajak antara mobil listrik yang tidak menghasilkan emisi gas buang dengan mobil berbahan bakar minyak yang emisinya merusak lingkungan," kata Andry.INDEF GTI mendorong pemerintah memperkuat insentif untuk memperkuat ekosistem mobil listrik demi mengurangi ketergantungan dengan BBM. Hal ini dapat dilakukan dengan meninjau ulang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 serta melanjutkan upaya untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran secara bertahap agar tidak menimbulkan shock di masyarakat.INDEF GTI berpandangan bahwa Indonesia memiliki modal lengkap untuk menjadi pemain utama kendaraan listrik di Asia Tenggara, mulai dari cadangan mineral kritis, pabrik baterai yang sudah beroperasi, pasar domestik yang besar, hingga ambisi PSN mobil listrik nasional. Namun semua potensi ini bisa sia-sia jika pemerintah sendiri yang mengirim sinyal kebijakan yang saling bertabrakan.