Insentif mobil listrik masih belum jelas. Insentif berupa potongan PPN untuk kendaraan listrik sudah berakhir sejak Desember 2025 lalu. Tapi belum jelas apakah akan diperpanjang atau tidak.Tahun lalu, mobil listrik mendapat insentif berupa potongan PPN dari 12 persen menjadi 2 persen. Kejelasan mengenai insentif mobil listrik itu sampai saat ini masih menggantung. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bilang pihaknya sudah mengirimkan usulan kepada Menteri Keuangan terkait insentif kendaraan listrik."Kami sudah mengirimkan surat usulan insentif, di akhir tahun kemarin dari Bapak Menteri Perindustrian. Artinya, saat ini kami masih menunggu dari Kementerian Keuangan terkait keputusannya," kata Patia Junjungan Monangdo, Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kemenperin saat ditemui di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Meski begitu, Patia bilang kendaraan listrik tetap mendapat insentif PPnBM sesuai program low carbon emission vehicle (LCEV). Sesuai aturan LCEV, PPnBM mobil listrik dikenakan 0 persen."Insentif untuk PPnBM ini masih terus berlanjut. Sebagai komitmen di program LCEV, karena memang program LCEV ini bukan insentif tahunan yang di-review setiap tahun, namun memang untuk jangka waktu tahun tertentu," ujar Patia.Selain itu, kendaraan listrik juga mendapatkan insentif keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Saat ini, mobil listrik masih dikenakan PKB 0 persen dan BBNKB 0 persen."PKB dan BBNKB (mobil listrik) ini tarifnya lebih kecil daripada konvensional," ujar Patia."Jadi sebenarnya pemerintah support kepada kendaraan listrik. Harapannya, dengan masuknya produsen-produsen baru di tahun 2026 ini momentum ini bisa tetap terjaga. Artinya kendaraan listrik produksinya tetap banyak, penjualan meningkat sehingga ke depan pemerintah akan memikirkan kembali bentuk-bentuk support apa yang dapat diberikan kepada pengguna kendaraan listrik maupun industri kendaraan listrik," tutup Patia.