Insentif mobil listrik telah berakhir sejak Desember 2025 dan belum ada tanda-tanda akan diperpanjang. Jika insentif ini disetop, apakah calon konsumen jadi malas membeli mobil listrik?Dijelaskan Niko Kurniawan selaku Direktur Penjualan, Pelayanan & Distribusi Adira Finance, tidak adanya insentif sedikit banyak akan berpengaruh. Namun itu semua tentunya kembali ke produsen mobil listrik terkait, apakah bisa menahan harga tidak naik tanpa adanya insentif."Itu (insentif) tergantung dari pemerintah. Saya dengar katanya udah nggak berlaku lagi, jadi ya sudah, apa boleh buat," bilang Niko di arena IIMS 2026, JIExpo, Kemayoran. "Sedikit banyak pasti berpengaruh, kalau sampai harga kendaraannya naik. Tapi kalau sampai harga kendaraannya tetap tidak naik, seperti kayak Jaecoo J5, nggak jadi naik di IIMS 2026 ini. Berarti kan nggak ada masalah," sambung Niko.Niko mengatakan pembiayaan di sektor kendaraan elektrifikasi mengalami pertumbuhan signifikan di tahun 2025. "Khusus di listrik, kami tahun lalu bisa mencapai Rp 748 miliar. Jadi tiap tahun bertumbuh dengan baik," ungkap Niko.Diberitakan sebelumnya, insentif mobil listrik untuk tahun 2025 belum jelas. Insentif berupa potongan PPN (pajak pertambahan nilai) buat kendaraan listrik sudah berakhir di bulan Desember 2025 lalu. Tapi belum jelas apakah akan diperpanjang atau tidak.Tahun lalu, mobil listrik mendapat insentif berupa potongan PPN dari 12 persen menjadi 2 persen. Kejelasan soal insentif mobil listrik itu sampai saat ini masih menggantung. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bilang, pihaknya sudah mengirimkan usulan kepada Menteri Keuangan terkait insentif kendaraan listrik."Kami sudah mengirimkan surat usulan insentif, di akhir tahun kemarin dari Bapak Menteri Perindustrian. Artinya, saat ini kami masih menunggu dari Kementerian Keuangan terkait keputusannya," kata Patia Junjungan Monangdo, Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kemenperin saat ditemui di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/2/2026).Meski begitu, Patia bilang mobil listrik tetap mendapat insentif PPnBM sesuai program low carbon emission vehicle (LCEV). Sesuai aturan LCEV, PPnBM mobil listrik dikenakan nol persen."Insentif untuk PPnBM ini masih terus berlanjut. Sebagai komitmen di program LCEV, karena memang program LCEV ini bukan insentif tahunan yang di-review setiap tahun, namun memang untuk jangka waktu tahun tertentu," ujar Patia.Selain itu, kendaraan listrik juga mendapatkan insentif keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Saat ini, mobil listrik masih dikenakan PKB (pajak kendaraan bermotor) nol persen dan BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) nol persen.