JAKARTA, KOMPAS.com – Insentif nonfiskal dinilai menjadi salah satu faktor utama pendorong pertumbuhan mobil listrik di Indonesia. Namun, selama ini kebijakan tersebut masih terpusat di kota besar, khususnya Jakarta. Kondisi ini membuat manfaat insentif belum dirasakan merata oleh konsumen di daerah lain. Aturan Ganjil Genap Jakarta Salah satu contoh insentif nonfiskal yang berlaku di Jakarta adalah pembebasan aturan ganjil genap bagi mobil listrik. Kebijakan ini terbukti memberi daya tarik tambahan bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik, sekaligus mendorong penjualan yang lebih tinggi di wilayah Jabodetabek. Melihat kondisi tersebut, Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mendorong agar insentif nonfiskal tidak hanya berlaku di Jakarta, tetapi diterapkan secara nasional. Jadwal sistem ganjil genap di Jakarta November 2025. "Misalnya seperti kebijakan bebas ganjil genap, itu bisa diwajibkan di ibu kota provinsi di seluruh Indonesia, sehingga bisa memicu orang untuk beralih ke kendaraan listrik," ujar Prabowo Kartoleksono, Wakil Ketua Bidang Pengembangan dan Penelitian Periklindo, dalam diskusi publik yang digelar Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) di Jakarta, Selasa (23/12/2025). Saat ini, kebijakan bebas ganjil genap memang hanya berlaku untuk mobil listrik yang beroperasi di Jakarta. Dengan status tersebut, pengendara mobil listrik berbasis baterai penuh dibebaskan dari pembatasan pelat nomor. Ilustrasi SPKLU mobil listrik di Tol Trans Jawa Tak heran jika penjualan mobil listrik terbesar masih terkonsentrasi di Jabodetabek. Bahkan, pada salah satu pabrikan seperti BYD, sekitar 25 persen penjualan mobil listriknya berasal dari wilayah tersebut. Prabowo berharap kebijakan serupa dapat diterapkan secara nasional, meski ia mengakui bahwa aturan ganjil genap saat ini baru diberlakukan di Jakarta. Menurutnya, Indonesia bisa mengadopsi pendekatan seperti di kota-kota besar dunia. "Mungkin istilahnya seperti di London, namanya low emission zone ya. Jadi kalau mau lewat jalan itu dengan mobil bensin, ya bayar. Tapi kalau untuk kendaraan EV (mobil listrik full battery), dibebaskan,” ucap Prabowo. “Jadi itu men- trigger. Kalau kita mungkin lebih kepada ganjil genap. Ini bisa mengurangi trafik, kendaraan, dan jumlah kendaraan, sehingga bisa juga mengurangi polusi," kata dia. Dengan perluasan insentif nonfiskal ke tingkat nasional, Periklindo menilai adopsi mobil listrik dapat lebih merata, tidak hanya terpusat di Jakarta, sekaligus mendukung pengurangan kemacetan dan polusi udara di berbagai daerah di Indonesia. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang