JAKARTA, KOMPAS.com – Insentif kendaraan listrik yang selama ini menjadi pendorong utama pertumbuhan mobil listrik di Indonesia dipastikan akan memasuki babak baru. Pemerintah menegaskan bahwa sejumlah fasilitas fiskal, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), akan berakhir pada 2026. Beberapa insentif otomotif yang akan dihentikan Beberapa insentif otomotif yang akan dihentikan pada akhir 2025 di antaranya pembebasan bea masuk untuk mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) berstatus impor utuh (CBU), serta skema PPN DTP sebesar 10 persen. Hyundai ikut memeriahkan pameran PEVS 2025 Ketentuan insentif PPN DTP Ketentuan mengenai insentif PPN DTP sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025, yang mensyaratkan kendaraan listrik harus diproduksi di dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen. Selain itu, tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga dibebaskan. Potensi perubahan peta persaingan Kebijakan tersebut berpotensi mengubah peta persaingan mobil listrik di Tanah Air. Model yang selama ini mengandalkan harga kompetitif berkat insentif, ke depan harus kembali mengikuti skema pajak normal apabila tidak memenuhi ketentuan produksi lokal dan TKDN yang ditetapkan pemerintah. Konsumen perlu lebih cermat Berakhirnya insentif untuk mobil listrik CBU pada 31 Desember 2025 juga membuat konsumen perlu lebih cermat. Pasalnya, harga mobil listrik berpeluang mengalami penyesuaian, terutama untuk model yang masih berstatus impor utuh atau belum memenuhi ambang batas TKDN pada 2026. Peluang insentif PPN DTP pada 2026 Sejumlah model yang saat ini telah diproduksi atau dirakit di Indonesia dengan TKDN minimal 40 persen masih berpeluang memperoleh insentif PPN DTP pada 2026, dengan catatan syarat TKDN tidak dinaikkan secara signifikan. Daftar model kendaraan listrik Wuling Air EV Binguo EV Cloud EV Darion EV Hyundai Ioniq 5 Kona Electric Chery Omoda EV J6 MG MG4EV MG ZS EV Aion V UT DFSK Gelora E Seres E1 Model-model tersebut saat ini masuk dalam daftar kendaraan listrik yang memenuhi syarat insentif PPN DTP pada 2025. Apabila kebijakan TKDN pada 2026 tetap di angka 40 persen, maka peluang mereka untuk tetap mendapatkan insentif masih terbuka. Mobil listrik impor utuh tidak dapat insentif Sebaliknya, mobil listrik yang masih berstatus impor utuh (CBU) dipastikan tidak lagi memperoleh insentif PPN DTP mulai 2026, kecuali produsen melakukan produksi lokal dan memenuhi ketentuan TKDN. Seperti mobil-mobil BYD, mulai dari Atto 1 hingga Sealion, kemudian Denza D9, Xpeng X9, dan Maxus Mifa 7 dan Mifa 9. Model-model tersebut saat ini masih mengandalkan skema impor. Sesuai kebijakan pemerintah, produsen diwajibkan merealisasikan produksi lokal setara jumlah unit yang sebelumnya diimpor dengan insentif. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka insentif PPN DTP tidak akan diberikan pada 2026. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang