Produsen otomotif asal China, Changan, mengutarakan harapan agar pemerintah bisa segera mengumumkan peraturan soal insentif mobil listrik. Industri butuh kepastian ini agar bisa menentukan harga yang tepat untuk produk mobil listrik yang mereka jual."Sebenarnya kita mengharapkan aturannya cepat keluar. Supaya jelas, bentuknya apa, kita ngikutin, menyesuaikan. Tapi kalau nggak keluar (aturannya) kan kita bingung ya ngitungnya," bilang Setiawan Surya, CEO Changan Indonesia, dalam diskusi dengan media, di Jakarta, Rabu (11/2/2026). Diberitakan sebelumnya, insentif mobil listrik untuk tahun 2025 belum jelas. Insentif berupa potongan PPN (pajak pertambahan nilai) buat kendaraan listrik sudah berakhir di bulan Desember 2025 lalu. Tapi belum jelas apakah akan diperpanjang atau tidak.Tahun lalu, mobil listrik mendapat insentif berupa potongan PPN dari 12 persen menjadi 2 persen. Kejelasan soal insentif mobil listrik itu sampai saat ini masih menggantung. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bilang, pihaknya sudah mengirimkan usulan kepada Menteri Keuangan terkait insentif kendaraan listrik."Kami sudah mengirimkan surat usulan insentif, di akhir tahun kemarin dari Bapak Menteri Perindustrian. Artinya, saat ini kami masih menunggu dari Kementerian Keuangan terkait keputusannya," kata Patia Junjungan Monangdo, Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Kemenperin saat ditemui di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (10/2/2026).Meski begitu, Patia bilang mobil listrik tetap mendapat insentif PPnBM sesuai program low carbon emission vehicle (LCEV). Sesuai aturan LCEV, PPnBM mobil listrik dikenakan nol persen."Insentif untuk PPnBM ini masih terus berlanjut. Sebagai komitmen di program LCEV, karena memang program LCEV ini bukan insentif tahunan yang di-review setiap tahun, namun memang untuk jangka waktu tahun tertentu," ujar Patia.Selain itu, kendaraan listrik juga mendapatkan insentif keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Saat ini, mobil listrik masih dikenakan PKB (pajak kendaraan bermotor) nol persen dan BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) nol persen.