Pekan Ini Ganjil Genap Jakarta Cuma Berlaku 4 Hari

Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di DKI Jakarta kembali berlaku normal mulai pagi ini, Senin (14/4/2025) hingga Kamis (17/4/2025).
Seperti sebelumnya, gage akan dilaksanakan dalam dua sesi,yaitu pagi hingga siang pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00-21.00 WIB.
Pengguna jalan diharapkan untuk tertib dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas, sebab jika melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500.000.
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari