Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap (gage) di DKI Jakarta kembali berlaku pekan ini. Namun, gage pekan ini hanya berlaku selama empat hari, yaitu mulai Senin (30/3/2026) hingga Kamis (2/4/2026). Pasalnya pada Jumat (3/4/2026) libur nasional memperingati hari Wafat Yesus Kristus. Aturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Sementara itu, gage yang berlaku terbagi dalam dua sesi, yaitu pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 sampai 21.00 WIB. Para pengendara diimbau untuk memperhatikan aturan ganjil-genap pada pelat nomor kendaraan agar terhindar dari sanksi tilang, dengan denda maksimal mencapai Rp 500.000 sesuai amanat Pasal 287 UU LLAJ. Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, selama empat hari ke depan : Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang