Aturan ganjil genap (gage) di Jakarta kembali diberlakukan pekan ini mulai Senin (20/7/2026) hingga Jumat (24/7/2026). Aturan ini berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, sehingga pengendara perlu memastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan tanggal sebelum melintas. Kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap di ruas jalan yang menerapkan kebijakan tersebut. Pengendara yang melanggar ketentuan ganjil genap tetap dapat dikenai sanksi tilang. Mengacu Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar terancam pidana denda paling banyak Rp 500.000. Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta: Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari