Aturan ganjil genap (gage) di Jakarta kembali diberlakukan pada pekan pertama Desember 2025, yaitu mulai Senin (1/12/2025) hingga Jumat (5/12/2025). Aturan ini tetap mengikuti ketentuan jam operasional yang berlaku, yakni pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara diimbau memastikan nomor pelat kendaraan sesuai tanggal sebelum melintas agar terhindar dari sanksi tilang. Jika melanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Sebagai informasi, berikut daftar 25 jalan yang terkena ganjil genap Jakarta, selama lima hari ke depan : Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah Mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan MH Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamangaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S Parman Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan HR Rasuna Said Jalan D.I Pandjaitan Jalan Jenderal A. Yani Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen Jalan Gunung Sahari Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang