
Satlantas Polresta Magelang menggelar program SIM Keliling 2025 guna mempermudah masyarakat memperpanjang surat izin mengemudi (SIM).
Berdasarkan akun Instagram resmi Satlantas Polresta Magelang, Senin (21/7/2025) program ini bergulir 3 kali dalam sepekan yakni di hari Selasa, Rabu dan Kamis di lokasi berbeda. Berikut lokasi detailnya:
- Selasa di Kantor Kecamatan Grabag
- Rabu di Terminal Muntilan
- Kamis di Artos Mall Area Sadewa
Berikut persyaratan yang harus dipersiapkan pemohon SIM:
- SIM asli
- Fotokopi e-KTP rangkap 2
- Kir dokter (tersedia di lokasi)
- Psikotes (tersedia di lokasi)
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C, belum termasuk Kir Dokter dan Psikotes.
Source: Catat, Ini Lokasi Layanan SIM Keliling di Magelang Juli 2025