Satlantas Polresta Magelang menggelar program SIM Keliling 2025 guna mempermudah masyarakat memperpanjang surat izin mengemudi (SIM). Berdasarkan akun Instagram resmi Satlantas Polresta Magelang, Senin (21/7/2025) program ini bergulir 3 kali dalam sepekan yakni di hari Selasa, Rabu dan Kamis di lokasi berbeda. Berikut lokasi detailnya: Selasa di Kantor Kecamatan Grabag Rabu di Terminal Muntilan Kamis di Artos Mall Area Sadewa Berikut persyaratan yang harus dipersiapkan pemohon SIM: SIM asli Fotokopi e-KTP rangkap 2 Kir dokter (tersedia di lokasi) Psikotes (tersedia di lokasi) Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C, belum termasuk Kir Dokter dan Psikotes.