Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menggencarkan penertiban parkir liar dengan mengerahkan ratusan personel gabungan ke sejumlah lokasi yang selama ini dikenal sebagai titik rawan pelanggaran. Operasi yang digelar serentak mulai Senin (8/6) tersebut menyasar 15 titik di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Sebanyak 600 personel gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, TNI, dan Polri diterjunkan untuk mendukung operasi tersebut. Satpol PP Tamansari dan Suku Dinas Perhubungan (Sudishub) Jakarta Barat melakukan operasi penertiban trotoar di kawasan Pecinan Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (2/4/2026). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, operasi ini akan berlangsung selama satu pekan penuh. "Sebanyak 600 personel hadir pada apel gabungan ini dan akan melakukan penertiban parkir liar serta juru parkir liar secara serentak di lima kota di Jakarta,” ujar Budi, dalam keterangannya (8/6/2026). Ia menjelaskan, setelah pelaksanaan selama sepekan, operasi akan tetap berlanjut dengan intensitas yang disesuaikan. Pada pekan kedua, penertiban dilakukan tiga kali dalam sepekan, kemudian dua kali dalam sepekan pada pekan ketiga sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh. Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan penderekan terhadap sebuah mobil taksi online di bawah Stasiun LRT Dukuh Atas Jalan Setiabudi Tengah, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026) dalan rangka Operasi Penertiban Parkir Liar di DKI Jakarta. Daftar Lokasi Penertiban Parkir Liar Fokus utama operasi kali ini adalah kawasan yang selama ini kerap dipadati kendaraan yang parkir sembarangan dan menjadi penyebab kemacetan. Di Jakarta Barat, petugas menyasar kawasan Cengkareng, Kalideres, dan Kembangan. Sementara di Jakarta Pusat, operasi dilakukan di Kebon Sirih, Jalan KH Wahid Hasyim, dan kawasan Thamrin City. Untuk wilayah Jakarta Selatan, penertiban dilakukan di kawasan Casablanca, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Prof Dr Satrio. Sedangkan di Jakarta Utara, petugas menyisir Kelapa Gading, Pademangan, dan Tanjung Priok. Empat jukir liar kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan yang terjaring dalam kegiatan penertiban Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan pada Senin (8/6/2026) Adapun di Jakarta Timur, operasi difokuskan di Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, serta kawasan Stasiun Jatinegara yang selama ini menjadi salah satu titik dengan aktivitas parkir liar cukup tinggi. Menurut Budi, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai sarana mobilitas masyarakat sekaligus mengurangi kemacetan yang dipicu oleh kendaraan yang parkir sembarangan. Tak Hanya Kendaraan, Jukir Liar Juga Ditertibkan Dalam pelaksanaannya, petugas akan menerapkan berbagai bentuk penindakan terhadap pelanggar. Mulai dari Operasi Cabut Pentil (OCP) untuk kendaraan roda dua hingga penderekan bagi kendaraan yang melanggar aturan parkir. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan parkir di tempat yang dilarang. Kami akan hadir untuk melakukan penindakan berupa penderekan maupun cabut pentil,” katanya. Ilustrasi motor ditindak karena parkir liar. Budi menilai maraknya parkir liar tidak lepas dari masih adanya pengendara yang sengaja memarkir kendaraan di lokasi yang telah dipasang rambu larangan parkir maupun larangan berhenti. Kondisi tersebut diperburuk dengan keberadaan juru parkir liar yang mengarahkan kendaraan ke area terlarang. Karena itu, operasi juga menyasar para juru parkir liar. Disdukcapil dan Dinas Sosial dilibatkan untuk melakukan verifikasi identitas terhadap mereka yang terjaring razia. Parkir liar. Juru Parkir Liar Bisa Dipidana Berdasarkan KUHP Baru Mulai 2 Januari 2026 “Apabila diketahui bukan warga Jakarta, mereka akan dipulangkan ke daerah asal melalui koordinasi dengan Dinas Sosial. Sementara bagi warga Jakarta akan diberikan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Budi. Selain penegakan hukum, Dishub juga mengakui masih terbatasnya kantong parkir di sejumlah kawasan menjadi tantangan tersendiri. Meski demikian, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan nyaman bagi pengguna jalan. “Keterbatasan kantong parkir juga menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian. Karena itu, Dishub bersama Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan guna menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan,” katanya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang