Praktik parkir liar masih menjadi persoalan yang kerap ditemui di berbagai ruas jalan di Jakarta. Meski sudah sering menjadi sorotan dan beberapa kali ditertibkan, masalah ini dinilai belum benar-benar terselesaikan dan bahkan dianggap sudah menjadi fenomena yang biasa terjadi di sejumlah titik di ibu kota. Menurut Ketua Indonesia Parking Association (IPA), Rio Octaviano, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kesemrawutan dalam pengelolaan parkir di lapangan. "Kalau saya lihat memang ada kesemrawutan yang cukup serius, tapi di beberapa titik di Jakarta ini sudah seperti menjadi masalah yang terus berulang. Artinya, masalah yang berulang dan seolah sudah biasa terjadi," kata Rio kepada Kompas.com, Sabtu (7/3/2026). Rio menjelaskan, salah satu persoalan utama yang sering memicu kekacauan di jalan adalah keberadaan parkir liar yang tidak terkelola dengan baik. Keberadaan parkir ilegal tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga menimbulkan praktik pungutan yang tidak jelas. Sejumlah motor parkir di atas trotoar di Jalan Pancoran, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, Minggu (15/2/2/2026) Menurut dia, penanganan parkir liar seharusnya tidak hanya dilihat sebagai pelanggaran administratif semata. Jika hanya ditindak secara administratif, maka praktik serupa berpotensi terus terulang di lapangan. "Selama ini parkir liar sering dianggap hanya pelanggaran administratif. Padahal kalau kita lihat praktiknya di lapangan, sering ada unsur pemaksaan atau pungutan yang tidak jelas. Ini seharusnya bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan," ujar Rio. Rio juga menilai penanganan parkir liar perlu melibatkan aparat penegak hukum agar memberikan efek jera. Kalau hanya ditangani oleh instansi yang berwenang secara administratif, penertiban dinilai tidak akan memberikan perubahan signifikan. "Kalau hanya dilempar ke dinas perhubungan, biasanya penindakannya hanya administratif. Setelah viral atau ditertibkan, beberapa waktu kemudian bisa muncul lagi di lokasi yang sama," kata dia. Selain parkir liar, Rio juga menyoroti penggunaan trotoar yang kerap menyimpang dari fungsi utamanya sebagai ruang bagi pejalan kaki. Menurut dia, kondisi ini juga menjadi bagian dari masalah ketertiban ruang publik di Jakarta. Ia menilai sebenarnya sudah ada perangkat aturan yang memberi kewenangan kepada aparat untuk menindak pelanggaran tersebut. "Trotoar itu jelas diperuntukkan bagi pejalan kaki. Kalau digunakan di luar fungsinya dan mengganggu ketertiban umum, seharusnya Satpol PP bisa langsung melakukan penindakan," kata Rio. Karena itu, Rio menilai penanganan parkir liar dan pelanggaran ruang publik lainnya membutuhkan penegakan aturan yang lebih konsisten. Tanpa langkah yang tegas dan berkelanjutan, praktik serupa dikhawatirkan akan terus muncul di berbagai titik di Jakarta. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang