
Masalah parkir menjadi salah satu isu berkepanjangan yang dihadapi masyarakat perkotaan.
Praktik parkir liar yang kian marak bukan hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga membahayakan kepentingan umum.
Tarif parkir liar seringkali menyalahi ketentuan dan bisa lebih mahal dibandingkan tarif resmi yang ditetapkan.
Dalam konteks ini, penting bagi masyarakat untuk memahami dan membiasakan diri untuk selalu memanfaatkan parkir yang resmi.
Jenis Parkir
Ketua Indonesian Parking Association (IPA), Rio Octaviano, menjelaskan bahwa terdapat dua jenis parkir berdasarkan lokasi, yaitu on-street dan off-street. “On-street adalah parkir yang dilakukan di badan jalan, baik sebagian maupun sepenuhnya di atas aspal jalan, seperti di tepi jalan umum. Yang resmi biasanya diatur oleh pemerintah, dalam hal ini Dinas Perhubungan,” ungkap Rio saat wawancara dengan Kompas.com pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Juru parkir resmi biasanya mengenakan seragam atau rompi yang jelas terlihat.
Dishub dan Pol PP Depok tertibkan motor yang parkir liar di trotoar Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Rabu (27/8/2025).
Selain itu, mereka juga melayani di lokasi yang resmi, seperti bahu jalan yang dilengkapi dengan rambu atau marka jalan yang mengizinkan parkir. “Petugas berseragam dengan identitas jelas dan profesional dalam melayani, serta berada di lokasi resmi, atau pinggir jalan yang memang disediakan untuk parkir,” tambahnya.
Hak Bertanya
Penting bagi pengendara untuk mengetahui hak mereka dalam situasi ini.
Mobil dan pedagang meluber sehingga menyisakan hanya satu lanjur.
Pengendara berhak untuk bertanya kepada juru parkir apakah mereka adalah petugas resmi atau bukan.
Apabila juru parkir tersebut tidak dapat menunjukkan identitas resmi, pengendara berhak menolak untuk parkir di lokasi itu. “Jika tidak sesuai aturan, itu bisa dianggap parkir liar atau melanggar hukum. Pengendara bisa saja terkena tilang meskipun ada juru parkir liar karena mereka tidak berhak atas hal tersebut,” jelas Rio.
Lokasi Parkir
Parkir di lokasi yang tidak sesuai, seperti bahu jalan, tikungan, trotoar, atau tempat umum tanpa tanda parkir, bisa mengganggu lalu lintas serta kepentingan umum.
Karcis parkir resmi akan dikeluarkan oleh petugas dengan informasi yang jelas, seperti nomor seri, lokasi, tanggal, dan tarif. “Bila resmi, maka tarif akan sesuai dengan aturan daerah atau kebijakan di tempat tersebut dan tidak akan ada permintaan uang tambahan tanpa alasan,” tegas Rio.
Melalui pemahaman ini, pengendara diharapkan dapat lebih bijak dalam memilih lokasi parkir.
Jika merasa dipaksa atau dirugikan oleh praktik parkir liar, pengendara memiliki hak untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang atau polisi.
Upaya ini diharapkan dapat mengurangi praktik parkir liar dan mendukung keselamatan serta kenyamanan berlalu lintas di perkotaan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.Source: Perbedaan Parkir Resmi dan Liar yang Harus Diketahui