Baru-baru ini terjadi kecelakaan beruntun di ruas Tol Pemalang-Batang, tepatnya di KM 361+600 jalur A, Batang, Jawa Tengah, Minggu (15/3/2026). Kecelakaan tersebut melibatkan bus PO Haryanto dan lima mobil, yakni Wuling Alvez, dua Toyota Innova, Suzuki XL7, dan Chery J6. Diketahui kecelakaan bermula saat bus PO Haryanto melaju dari arah barat menuju timur melalui lajur kiri jalan tol. Sopir bus disebutkan tidak dapat mengendalikan kendaraan hingga kemudian menabrak sejumlah kendaraan di depannya. Kasat Lantas Polres Batang AKP Eka Hendra Ardiansyah, mengatakan, kecelakaan tersebut disebabkan lantaran pengemudi bus tidak menjaga jarak aman dan batas kecepatan saat mengemudi. "Kelalaian pengemudi dalam berkendara yang tidak menjaga jarak aman mengemudi dengan kecepatan kendaraan yang tinggi," ucap Eka, kepada Kompas.com, Senin (16/3/2026). Meski demikian, pihak kepolisian belum bisa memastikan terkait rata-rata kecepatan bus saat melaju sebelum terjadinya insiden. "Sementara masih kita lakukan pendalaman, karena harus memanggil ahlinya," kata dia. Pantauan udara menampilkan kendaraan melintas di Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) di kawasan Bekasi, Jawa Barat, menjelang arus mudik Lebaran 2026. Senin (16/3/2026). Perlu dicatat, kecepatan di jalan tol bukan sekadar angka, melainkan aturan penting yang dirancang untuk menjaga keselamatan pengguna jalan. Meski tidak semua ruas jalan tol memiliki batas kecepatan yang sama, Pemerintah telah menetapkan batas kecepatan minimum dan maksimum di jalan tol yang berlaku secara nasional. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan menetapkan bahwa:- Batas kecepatan kecepatan di jalan tol dalam kota minimal 60 km/jam, dan maksimal 80 km/jam- Batas kecepatan kecepatan di jalan tol luar kota minimal 80 km/jam, dan maksimal 100 km/jam. Meski begitu, aturan batas kecepatan di jalan tol tergolong tentatif alias bisa berubah, dan disesuaikan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 24 ayat (1) PP nomor 79 tahun 2013 yang berbunyi : “Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan:a. frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutanb. perubahan kondisi permukaan jalan atau geometri jalan atau lingkungan sekitar jalan; atauc. usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan” Sebagai contoh, jalan tol layang Jakarta-Cikampek II alias jalan tol layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ), tergolong sebagai tol antarkota dengan batas kecepatan maksimum 100 kpj dan minimum 80 kpj. Akan tetapi, berdasarkan pertimbangan Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Polri, batas kecepatannya diturunkan menjadi maksimum 80 kpj dan minimum 60 kpj. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang