Selama bertahun-tahun, kecelakaan lalu lintas di Indonesia kerap dipandang sebagai akibat kelalaian individu. Ketika tabrakan terjadi, perhatian publik biasanya tertuju pada sopir mengantuk, kendaraan yang melaju berlebihan, atau pelanggaran aturan lalu lintas. Namun, di sejumlah negara maju, evaluasi kecelakaan juga dilakukan dengan melihat faktor sistem transportasi secara menyeluruh. Swedia, Jepang, Belanda, hingga beberapa negara Eropa lain menerapkan pendekatan keselamatan jalan yang dikenal melalui konsep Vision Zero dan Safe System. Pendekatan tersebut menempatkan keselamatan sebagai tanggung jawab bersama, tidak hanya pengguna jalan tetapi juga regulator, perancang jalan, hingga produsen kendaraan. Akademisi transportasi dan pengamat di Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setijowarno, menilai Indonesia perlu mulai memperluas cara pandang terhadap kecelakaan jalan raya. Nasib Buruk Menurut dia, evaluasi kecelakaan selama ini masih banyak berfokus pada kesalahan pengemudi, sementara faktor lain juga berpengaruh terhadap tingkat fatalitas kecelakaan. Negara maju mulai menilai kecelakaan lalu lintas sebagai kegagalan sistem, bukan semata kesalahan pengemudi. “Di negara maju, kecelakaan tidak dilihat sebagai nasib buruk atau murni kesalahan manusia. Sistem jalan, kendaraan, regulasi, sampai pengawasan dianggap ikut bertanggung jawab,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (17/5/2026). Konsep Vision Zero pertama kali diadopsi parlemen Swedia pada 1997. Prinsip utamanya adalah menekan angka kematian lalu lintas semaksimal mungkin melalui perbaikan sistem keselamatan jalan. Dalam pendekatan tersebut, sistem transportasi dirancang dengan mempertimbangkan kemungkinan terjadinya kesalahan manusia. Karena itu, infrastruktur dan teknologi kendaraan diupayakan mampu mengurangi risiko kecelakaan fatal saat kesalahan terjadi. Penegakan hukum berlalu lintas menjadi kunci budaya tertib di Jepang. Forgiving Roads Swedia menerapkan berbagai desain jalan yang dikenal dengan istilah forgiving roads atau jalan yang dirancang untuk meminimalkan dampak kecelakaan. Beberapa di antaranya berupa median pembatas fisik untuk mencegah tabrakan frontal, penyempitan jalan di area permukiman agar kendaraan melambat, hingga pembatasan kecepatan di kawasan pejalan kaki. Berbagai laporan keselamatan jalan menunjukkan angka kematian lalu lintas di Swedia termasuk salah satu yang terendah di dunia, yakni di bawah tiga korban per 100.000 penduduk. Sementara itu, Jepang menerapkan pendekatan keselamatan melalui disiplin sistem, kualitas transportasi publik, standar pelatihan pengemudi, serta penggunaan teknologi pengawasan. Penegakan hukum dilakukan melalui kamera pemantau, sistem poin SIM, dan standar kendaraan yang ketat. Dalam konsep Safe System, tanggung jawab keselamatan tidak sepenuhnya dibebankan kepada pengguna jalan. Pemerintah, operator transportasi, produsen kendaraan, perancang jalan, hingga penegak hukum dinilai memiliki peran dalam menekan risiko kecelakaan. Menurut Djoko, pendekatan tersebut berbeda dengan pola evaluasi kecelakaan di Indonesia yang masih banyak berfokus pada faktor pengemudi. Padahal, kondisi jalan, pengawasan, kelayakan kendaraan, dan sistem transportasi juga dinilai berpengaruh terhadap tingkat keselamatan. “Kalau sopir mengantuk, kenapa sistem kerja membiarkan dia menyetir terlalu lama? Kalau kendaraan rem blong, kenapa pengawasan uji laik jalannya gagal? Kalau jalan berbahaya, kenapa desain infrastrukturnya tidak diperbaiki?” kata Djoko. Ia menilai perubahan paradigma penting dilakukan apabila Indonesia ingin meningkatkan keselamatan transportasi jalan. Sebab, evaluasi yang tidak hanya berfokus pada individu dinilai dapat mendorong pembenahan sistem transportasi secara lebih menyeluruh. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang