Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Bekasi, Jawa Barat, telah memiliki fasilitas uji tabrak atau crash test untuk kendaraan bermotor. Kehadiran fasilitas ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan standar keselamatan kendaraan di Indonesia. Kepala Laboratorium Passive Safety BPLJSKB W Aris Munandar mengatakan, ada sejumlah aspek yang diperiksa setelah kendaraan selesai diuji tabrak. “Pertama, pintunya harus masih bisa dibuka. Minimal satu pintu di setiap baris masih dapat dibuka,” katanya kepada Kompas.com, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5/2026). Aris menjelaskan, petugas juga menggunakan push pull gauge atau alat ukur untuk mengetahui besar gaya dorong (push) dan gaya tarik (pull) pada suatu komponen. Tujuannya untuk memastikan mekanisme pintu masih berfungsi dengan baik setelah benturan. “Nah setelah itu melihat area kabinnya. Jadi kalau mobil uji tabrak, mobil-mobil sekarang memang didesain kalau mengalami benturan bagian depannya hancur. Memang harus hancur,” katanya. Pengujian struktur mobil di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat Menurut Aris, desain bagian depan kendaraan yang mudah rusak saat benturan justru bertujuan meningkatkan keselamatan penumpang. “Kalau terlalu rigid, nanti energinya semuanya tersalurkan ke penumpang. Jadi benturan yang dialami penumpang sangat tinggi. Makanya biasanya depannya hancur, tapi area kabinnya aman," ujar Aris. “Setelah tabrakan, kami cek seatbelt menggunakan pull gauge. Sabuk pengaman harus masih bisa ditarik dan tidak boleh mengunci,” katanya Aris. Ia menjelaskan, fungsi penguncian pada sabuk pengaman biasanya aktif saat terjadi benturan tertentu. Namun setelah pengujian selesai, mekanismenya tetap harus dipastikan bekerja dengan baik. Selain pengaman, kondisi airbag juga menjadi salah satu komponen penting yang diperiksa setelah crash test dilakukan. “Airbag juga penting karena berkaitan dengan injury criteria. Secanggih apa pun mobilnya, ketika tidak pakai seatbelt atau airbagnya tidak bekerja, perlindungan penumpang tentu berkurang,” katanya. Boneka uji tabrak untuk fasilitas crash test di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat Aris mengatakan, kendaraan yang diuji didesain untuk menghantam penghalang atau barrier yang telah disiapkan. Sesuai aturan internasional yaitu United Nations Regulation (UNR), uji tabrak menggunakan kecepatan 56 km per jam. Minus 0 tapi boleh plus 1 untuk tabrak maupun yang samping. Artinya, kendaraan tidak boleh melaju di bawah 56 kilometer per jam saat pengujian. Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat Namun, masih diperbolehkan sedikit lebih tinggi dengan toleransi maksimal 1 kilometer per jam. Ketentuan kecepatan harus dipenuhi agar hasil pengujian akurat dan sesuai standar internasional mengenai sistem keselamatan, hingga potensi cedera yang dialami penumpang saat kecelakaan terjadi. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang