Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Depok, Bekasi, Bogor, dan Tangerang

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di sejumlah wilayah seperti Depok, Bekasi, Bogor, dan Tangerang.
Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi para pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dibebani denda atau biaya administrasi tambahan.
Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat lebih mudah menertibkan status kepemilikan kendaraan sekaligus menghemat pengeluaran, asalkan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah daerah.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memperpanjang program pemutihan yang awalnya berakhir 30 Juni 2025 menjadi hingga 30 September 2025.
Warga Kabupaten Bandung saat tengah mengantre di Samsat Soreang untuk membayar pajak, Rabu (16/4/2025)
Program berlaku untuk wilayah Depok, Bogor, Bekasi, dan kota/kabupaten lain di Jawa Barat.
Adapun manfaat yang bisa diperoleh wajib pajak antara lain:
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (motor dan mobil) tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
- Penghapusan denda keterlambatan mutasi kendaraan dari luar daerah.
- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Potongan iuran Jasa Raharja/SWDKLLJ, hanya maksimal dua tahun keterlambatan.
- Bebas pajak 1 tahun untuk kendaraan hasil mutasi masuk ke wilayah Jawa Barat setelah proses selesai.
Informasi besaran pajak kendaraan di Depok, Bogor, dan Bekasi bisa dicek melalui laman resmi Bapenda Jabar, yakni https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
Sedangkan, pemutihan kendaraan di Provinsi Banten juga masih berlaku wilayah Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan).
Berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, program yang dimulai sejak 10 April diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
Melalui program ini, masyarakat mendapatkan penghapusan denda pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya.
Besaran pajak di wilayah Tangerang Raya dapat dicek secara online di https://infopkb.bantenprov.go.id/.
Kemudian, untuk mengikuti program pemutihan di Jawa Barat maupun Banten, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik (khusus pajak 5 tahunan)
- Dana untuk pembayaran pokok pajak tahun 2025.