Menjelang musim mudik Lebaran, Polres Metro Depok menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumah untuk pulang ke kampung halaman. Fasilitas ini disiapkan untuk memberikan rasa aman bagi warga yang khawatir meninggalkan kendaraan di rumah selama periode mudik. Kasat Binmas Polres Metro Depok, Ahmad Haerudin, mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini tanpa dipungut biaya. Suasana Mapolres Metro Depok pada Selasa (8/8/2023). “Ada layanan penitipan (kendaraan) gratis, baik di Polres maupun Polsek,” ujar Haerudin, kepada Kompas.com, Kamis (5/3/2026). Ia menjelaskan bahwa syarat untuk menitipkan kendaraan juga sangat sederhana. Warga hanya perlu membawa identitas diri dan dokumen kendaraan saat datang ke kantor polisi. “Syaratnya cukup KTP dan STNK. Pemudik bisa menyambangi Polres atau Polsek yang terdekat dari rumah,” kata dia. Lahan parkir yang bakal digunakan tempat penitipan motor di Kantor Camat Jagakarsa Mengenai jadwal layanan penitipan kendaraan, Haerudin menyebutkan bahwa informasi lebih lanjut akan diumumkan melalui kanal resmi kepolisian agar mudah diakses masyarakat. Program ini menjadi salah satu upaya kepolisian untuk membantu masyarakat menjalani perjalanan mudik dengan lebih tenang. Dengan menitipkan kendaraan di kantor polisi, risiko kehilangan atau tindak kejahatan selama rumah ditinggal mudik diharapkan dapat diminimalkan. Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah memetakan periode krusial arus mudik Lebaran 2026. Gelombang pertama diperkirakan terjadi pada 14–15 Maret, sedangkan gelombang kedua diprediksi berlangsung pada 18–19 Maret 2026. Adapun puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 25–26 Maret untuk gelombang pertama, dan 28–29 Maret 2026 untuk gelombang kedua. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang