Sepeda motor yang disita oleh pihak kepolisian akibat pelanggaran lalu lintas atau prosedur penindakan di jalan, pada dasarnya dapat diambil kembali oleh pemiliknya. Namun, ada sejumlah prosedur administrasi yang wajib dipenuhi untuk membuktikan legalitas kepemilikan kendaraan tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa kendaraan yang diambil benar-benar milik orang yang bersangkutan dan bukan hasil dari tindak kejahatan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, mengatakan, penyidik harus diyakinkan dengan menunjukkan surat-surat kendaraan bermotor, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono memimpin press release pengungkapan Kasus Curanmor diwilayah yang berhasil diungkap di beberapa TKP dikawasan Subang Utara atau Pantura ( FOTO : KOMPAS.com / Ahya Nurdin) Selain dokumen utama tersebut, pemilik disarankan membawa bukti pendukung lainnya yang bisa memperkuat status kepemilikan. "Kunci kadang-kadang, pokoknya semua yang ada kita punya, terkait dengan motor itu ya bawa saja," ujar Ojo, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini. Dokumen yang Masih di Leasing Persoalan yang sering muncul di lapangan adalah ketika kendaraan tersebut masih dalam status kredit, sehingga BPKB asli masih ditahan oleh pihak perusahaan pembiayaan (leasing). Polresta Bandung mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang kerap membekali diri dengan senjata untuk mengancam korban. Dalam operasi yang digelar selama dua pekan pertama Februari 2026, polisi menangkap 29 tersangka, tujuh di antaranya merupakan komplotan asal Lampung yang dikenal nekat, Jumat (13/2/2026). Menanggapi hal ini, Ojo menambahkan, jika yang dimiliki hanya STNK, sementara BPKB masih ada di pihak leasing, maka pemilik kendaraan harus meminta keterangan terlebih dahulu dari pihak leasing. Surat keterangan dari leasing berfungsi sebagai pengganti sementara BPKB asli untuk menunjukkan bahwa kendaraan tersebut sedang dalam masa cicilan yang sah. Puluhan barang bukti motor hasil tindakan pencurian di sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi berhasil disita pihak Polres Metro Bekasi. Senin (11/5/2026). Proses Pengambilan Jika seluruh dokumen sudah lengkap dan divalidasi oleh petugas, proses penyerahan kendaraan bisa dilakukan dengan cepat tanpa dipungut biaya tambahan, di luar denda tilang yang mungkin harus diselesaikan terlebih dahulu. "Tapi, kalau STNK, kemudian kunci masih di tangan, BPKB sudah ada, langsung dikasih (motornya)," kata Ojo. Pemilik kendaraan diimbau untuk selalu membawa dokumen lengkap saat berkendara dan memastikan kelengkapan surat-surat jika harus berurusan dengan prosedur penyitaan di kantor polisi. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang