Begini Cara Resmi Mengurus STNK yang Hilang


STNK, stnk hilang, mengurus STNK hilang, Syarat urus STNK hilang, Begini Cara Resmi Mengurus STNK yang Hilang

Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa saja terjadi kapan saja dan sering kali membuat pemilik kendaraan panik.

Padahal, dokumen ini memiliki fungsi yang sangat penting sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan sekaligus legalitas untuk digunakan di jalan raya.

Tanpa STNK, kendaraan dapat dianggap tidak resmi dan berisiko terkena sanksi tilang jika terjaring razia polisi.

Namun, pemilik tak perlu khawatir karena proses pengurusan STNK hilang bisa dilakukan secara resmi dan mudah.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengatakan, agar pengajuan penggantian STNK berjalan lancar, pemilik wajib memenuhi sejumlah syarat administrasi.

STNK, stnk hilang, mengurus STNK hilang, Syarat urus STNK hilang, Begini Cara Resmi Mengurus STNK yang Hilang

Cara blokir STNK agar tidak terkena pajak progresif.

1. Mengajukan laporan kehilangan di Polres atau Polsek terdekat.

2. Melakukan pendaftaran iklan koran media cetak terkait kehilangan STNK, dengan cukup melampirkan kuitansi pendaftaran pada media cetak tersebut.

3. Hasil pemeriksaan Cek Fisik ranmor (pelayanan ada di kantor Samsat sesuai asal kendaraan).

4. Melampirkan KTP asli pemilik sesuai STNK.

5. Melampirkan BPKB asli.

6. Melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup apabila diwakilkan.

7. Besaran tarif biaya untuk PNBP STNK Roda 4 sebesar Rp 200.000 dan Roda 2 sebesar Rp 100.000 sesuai ketentuan dari PP No 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

8. Besaran tarif Pajak Kendaraan akan dihitung kembali oleh petugas penetapan Bapenda Samsat dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas akan ditetapkan oleh Jasa Raharja di kantor Samsat.

Prianggo menambahkan, tujuan memasang iklan kehilangan STNK di koran adalah untuk memberi informasi kepada masyarakat.

“Tujuan memasang iklan kehilangan STNK di koran adalah untuk memberitahu kepada masyarakat luas dan memberi kesempatan kepada masyarakat yang menemukan STNK untuk mengembalikan,” ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Dengan memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti prosedur resmi, proses penggantian STNK yang hilang bisa diselesaikan dengan cepat dan aman.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.

Source: Begini Cara Resmi Mengurus STNK yang Hilang

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews