Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen yang menjadi bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Polri. STNK memuat informasi mengenai kendaraan dan pemiliknya, sehingga dokumen ini perlu dibawa saat berkendara sebagai bagian dari kelengkapan administrasi kendaraan. Kini, Korlantas Polri menghadirkan STNK Digital untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dan dokumen kendaraan secara elektronik. Lantas, apakah STNK Digital memiliki kedudukan yang sama dengan STNK fisik? Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan, STNK Digital merupakan mirroring atau representasi elektronik dari STNK fisik yang berlaku saat ini. Ilustrasi SIM Digital. “STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” kata Wibowo dalam keterangan resminya, Jumat (25/9/2026). Jadi, STNK Digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik. Dokumen tersebut dapat digunakan masyarakat ketika tidak membawa STNK fisik karena tertinggal atau kondisi lainnya. Masyarakat dapat menunjukkan STNK Digital kepada petugas melalui aplikasi Digital Korlantas. “Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” katanya. Selain sebagai alternatif ketika STNK fisik tidak dibawa, layanan digital tersebut juga mendukung proses verifikasi data kendaraan bermotor oleh petugas. Informasi kendaraan dapat diakses secara digital sehingga diharapkan dapat mengurangi risiko dokumen fisik rusak atau hilang. Korlantas Polri mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan STNK Digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas. Layanan ini menjadi bagian dari transformasi digital untuk meningkatkan kemudahan dan kualitas pelayanan lalu lintas kepada masyarakat.