Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen yang menjadi bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan bermotor berdasarkan identitas serta kepemilikannya. Kini, masyarakat tidak harus selalu membawa STNK dalam bentuk fisik karena Korlantas Polri telah menghadirkan STNK Digital melalui aplikasi Digital Korlantas. STNK Digital merupakan representasi elektronik atau mirroring dari STNK fisik. Dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik. Meski demikian, keberadaan STNK Digital bukan berarti STNK fisik tidak lagi memiliki fungsi. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin mengatakan, STNK fisik tetap menjadi dasar dari dokumen kendaraan, sementara STNK Digital dapat digunakan sebagai pengganti ketika pemilik tidak membawa dokumen fisik. Ilustrasi STNK Digital atau e-STNK “Fisik tetap menjadi dasar, sama dengan BPKB, STNK digital bisa digunakan sebagai pengganti fisik,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (28/9/2026). STNK fisik tetap menjadi dokumen dasar kendaraan. Sementara itu, STNK Digital digunakan untuk memudahkan pemilik ketika tidak membawa STNK fisik, misalnya karena tertinggal atau kondisi lainnya. Namun, STNK Digital tidak boleh diperlakukan seperti gambar atau dokumen biasa yang bisa dibagikan kepada orang lain. Komarudin menegaskan, akses tersebut berkaitan dengan pemilik kendaraan yang terdaftar. “Oleh karenanya hanya bisa digunakan oleh pemilik, tidak bisa di capture dan kirim ke orang lain,” ucapnya. Artinya, pemilik kendaraan harus menunjukkan STNK Digital langsung melalui aplikasi yang digunakan untuk mengakses dokumen tersebut. Kehadiran layanan tersebut ditujukan untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dan dokumen kendaraan secara digital sekaligus membantu petugas melakukan verifikasi data kendaraan bermotor.