Honda Brio terjun dari atas Flyover Gubeng. Mobil kehilangan kendali lantaran pengemudi diduga di bawah pengaruh alkohol.Insiden Brio terjun itu terjadi pada Selasa (9/6/2026) pada pukul 01.28 WIB. Dikutip detikJatim, Brio terjun dari atas Flyover Gubeng ke area taman di bawah jembatan, Jalan Gubeng Pojok, Kecamatan Genteng, Surabaya. Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Surabaya mengungkap, mobil mulanya melaju dari arah barat ke timur di atas flyover. Dengan kecepatan tinggi, mobil hilang kendali hingga terjun ke bawah. "Mobil berpenumpang dua orang, pria dan wanita, diduga dalam pengaruh alkohol. Kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi dari arah barat ke timur tepat di atas Flyover Gubeng, kemudian hilang kendali dan menabrak pembatas jalan hingga rusak. Mobil lalu terjun ke bawah area taman di bawah jembatan," ungkap petugas DPKP Surabaya.Bahaya Nyetir di Bawah Pengaruh AlkoholPengemudi diketahui bernama Jonathan S (36), warga Jalan Kalijudan Indah N, Surabaya. Saat dievakuasi, korban dalam kondisi sadar namun mengalami syok. Sementara itu, satu penumpang perempuan tidak membawa identitas. Kedua korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara dengan pengawalan petugas kepolisian.Mengemudi di bawah pengaruh alkohol sangat membahayakan. Bukan hanya diri sendiri, pengguna jalan lain juga bisa terkena imbasnya. Praktisi keselamatan berkendara sekaligus Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyebut berkendara di bawah pengaruh alkohol hanya tinggal menunggu waktu celaka."Mudahnya seperti orang bermimpi, jangankan mengemudi aktivitas sekecil apapun tidak dapat dilakukan dengan normal. Ketika dalam kondisi mabuk dan mengemudi maka kendaraan tersebut dikuasai oleh orang yang berbahaya, arah, kecepatan kendaraan tidak jelas, kecelakaan hanya tunggu waktu," ungkap Sony beberapa waktu lalu.Di samping membahayakan, mengemudikan mobil di bawah pengaruh alkohol juga termasuk pelanggaran lalu lintas. Sebab, saat mabuk seseorang akan kehilangan konsentrasi. Padahal konsentrasi sangat dibutuhkan saat mengendarai mobil, sebagaimana tercantum dalam pasal 106 ayat 1 Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," demikian bunyi aturannya.Bagi yang melanggar tentu ada hukuman menanti. Tertulis dalam pasal 283 UU yang sama, dijelaskan pelanggaran bila mengalami gangguan konsentrasi saat berkendara."Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," begitu bunyi pasalnya.