Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Mamuju, Paharuddin kecolongan usai mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan anaknya, FA (16) menabrak warung hingga dua warga. Menyetir di bawah umur jelas merupakan pelanggaran. Risiko bahaya pun mengintai.Diketahui, anak Paharuddin yang masih duduk di bangku SMA mengalami kecelakaan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Jumat (6/2) sekitar pukul 00.10 Wita. FA kini berurusan dengan polisi setelah berkendara ugal-ugalan hingga tabrakan."Artinya kita lalai juga, karena saya tidak tahu kalau ini anak bisa bawa mobil dan pengakuannya saat di-BAP sudah dua kali dia bawa ternyata," ucap Paharuddin kepada wartawan, Selasa (10/2/2026) dikutip dari detikSulsel. Paharuddin mengaku mobil itu dipakai anaknya tanpa sepengetahuannya. Dia beralasan sedang menjaga ibunya yang dirawat di rumah sakit (RS) saat menerima kabar anaknya menabrak warga di jalan menggunakan kendaraan dinas."Anak ini ambil diam-diam kunci. Waktu kejadian itu saya sementara jaga ibu, orang tua di ICU. Nanti saya tahu pas kejadian itu (anak tabrak orang pakai Fortuner)," bebernya.Anak Paharuddin sempat menabrak tiang rumah hingga menyerempet motor terparkir saat membawa mobil dalam kecepatan tinggi. FA lalu kabur karena takut diamuk massa hingga kembali menabrak dua warga penjaga warung, AF (21) dan AM (19).Paharuddin mengaku siap bertanggung jawab atas dua warga yang dirawat di rumah sakit karena mengalami luka parah. Dia juga akan mengganti biaya kerusakan mobil dinas beserta motor dan warung atau rumah terdampak."Untuk itu saya sampaikan permohonan maaf atas kejadian ini, dan saya sudah lihat rumah juga (yang ditabrak). Kalau itu pasti (ganti rugi kerusakan mobil Fortuner dan motor yang ikut ditabrak)," imbuhnya.Paharuddin mengakui mobil Fortuner yang dikemudikan anaknya saat mengalami kecelakaan menggunakan pelat gantung dengan nomor DC 1032 FJ. Pelat palsu itu dipasang selama kendaraan dinas tersebut tersimpan di rumahnya.Penting untung diingat, di Indonesia syarat mengendarai kendaraan bermotor itu minimal harus berusia 17 tahun. Secara umur, anak Paharuddin memang belum memenuhi kriteria legal berkendara di jalan.Kenapa anak di bawah 17 tahun dilarang mengemudikan kendaraan bermotor?Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia baru bisa diperoleh saat seseorang menginjak usia 17 tahun. Usia 17 tahun menjadi sebuah patokan karena di usia tersebut seseorang baru bisa dikatakan dewasa. Di Indonesia, seseorang yang berusia 17 tahun dianggap sudah mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan dalam berkendara.Tapi sebenarnya, usia seseorang juga tidak dapat dijadikan sebuah patokan baku dalam menilai kesiapan mentalnya."Usia 17 di Indonesia sudah dianggap dewasa dalam bersikap, berpikir dan bertindak, tetapi dalam berkendara ukurannya susah karena tidak ada penilaian yang fair menyangkut kesiapan mental seseorang. Jadi usia 17 tahun hanya sebatas referensi aja, tidak bisa dijadikan patokan," ungkap Praktisi Keselamatan Berkendara, Sony Susmana, beberapa waktu yang lalu.Orang tua yang membiarkan anak di bawah umur nyetir di jalan raya bukannya sayang anak malah bikin masuk ke jurang bahaya."Ini yang luput dari perhatian pihak pemerintah maupun orang tua. Salah mengartikan kasih sayang dan mentalnya tidak pernah di-assessment," kata Sony.Berkaca dari peristiwa anak di bawah umur mengendarai kendaraan motor seperti di atas, orang tua sangat berperan penting untuk mencegah anak-anaknya berkendara di jalan raya."Orang tua harus tahu kalau resiko bahaya saat berkendara itu tinggi, jangankan asal-asalan. Hati-hati saja belum tentu aman," kata Sony.