Fortuner berkelir putih terlihat ugal-ugalan sebelum akhirnya menabrak Toyota Agya hingga terguling di Tol Andara. Berapa kecepatan Fortuner itu?Toyota Fortuner mengalami kecelakaan di Tol Desari KM 2 sebelum gerbang tol Andara. Pengemudi Fortuner disebut menyetir secara ugal-ugalan hingga akhirnya menabrak Toyota Agya dan berujung terguling. Dalam rekaman video yang dibagikan infodepokviral, terlihat Fortuner itu melaju di bahu jalan dengan kecepatan cukup tinggi. Kasat PJR Polda Metro Jaya AKBP Reiki Indra Brata Manggala mengungkap, kecelakaan itu dipicu Fortuner yang tengah melaju di lajur 2. Mobil kemudian pindah ke bahu jalan untuk menyalip kendaraan yang ada di depannya."Pihak pertama (Fortuner) melaju di lajur 2 dengan kecepatan kurang lebih 100 km/jam. Pihak pertama mencoba berpindah kembali ke lajur 1, namun di depannya ada kendaraan pihak kedua (Toyota Agya)," jelas Reiki dikutip detikNews.Tabrakan pun tak terhindarkan. Fortuner berkelir putih itu pun terguling. Akibat dari kecelakaan itu dua kendaraan mengalami kerusakan dan dua orang menderita luka-luka. Dari kejadian itu, penting untuk memahami bahwa bahu jalan bukanlah digunakan untuk menyalip kendaraan. Sudah banyak kecelakaan yang terjadi akibat mobil melaju di bahu jalan, apalagi dengan kecepatan tinggi. Perlu dicatat, bahu jalan hanya untuk keadaan darurat, bukan untuk menyalip kendaraan apalagi dengan kecepatan tinggi.Mendahului kendaraan lain di bahu jalan memang tak diperbolehkan. Bahkan, hal itu sudah diatur dengan jelas pada Pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang jalan tol."Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:a. digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;b. diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;c. tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;d. tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan," tulis pasal tersebut.Praktisi keselamatan berkendara yang juga Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menegaskan, bahu jalan hanya untuk keadaan darurat. Di luar itu, maka tak semestinya pengemudi justru menggeber kecepatan mobilnya."Bahu jalan itu seharusnya untuk darurat, yang kecepatannya rendah atau berhenti dan bukan untuk mendahului. Jika ada mobil yang rusak/mogok berhentinya pasti di bahu jalan, memang harusnya relatif lebih kosong. Kalau maksa lewat bahu jalan dengan konsep mendahului (kecepatannya tinggi) ketemu dengan mobil yang statis atau berhenti, maka bisa dibayangkan benturannya," kata Sony belum lama ini.Di sisi lain, mobil sekelas Fortuner memang bukan dirancang untuk kebut-kebutan di tol. Sebab, mobil dengan dimensi bongsor tersebut bisa kehilangan kestabilan apabila dipacu dengan kecepatan tinggi di jalan tol."Bisa dikatakan secara bentuk lebih jangkung atau tinggi. Sehingga gejala limbung atau bounching yang terjadi lebih besar," tutur Sony.