Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) saat melakukan pembayaran pajak tahunan. SWDKLLJ merupakan dana perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan yang dikelola oleh Jasa Raharja. Iuran ini dibayarkan setiap tahun bersamaan dengan PKB dan menjadi bentuk perlindungan bagi pengemudi, penumpang, maupun korban kecelakaan lalu lintas. Besaran SWDKLLJ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sesuai Pasal 4 PMK tersebut, besaran SWDKLLJ berdasarkan jenis kendaraan adalah sebagai berikut: SWDKLLJ yang tertera pada lembar STNK disebut bisa dicairkan hingga Rp 50 juta. Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran: dibebaskan dari SWDKLLJ. Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane, dan kendaraan sejenis: Rp 20.000. Sepeda motor di atas 50 cc hingga 250 cc, sepeda kumbang, skuter, dan kendaraan roda tiga: Rp 32.000. Sepeda motor di atas 250 cc: Rp 80.000. Pick up atau mobil barang hingga 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum: Rp 140.000. Mobil penumpang angkutan umum hingga 1.600 cc: Rp 70.000. Bus dan mikrobus bukan angkutan umum: Rp 150.000. Bus, mikrobus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1.600 cc: Rp 87.000. Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2.400 cc, truk kontainer, dan kendaraan sejenis: Rp 160.000. Selain itu, setiap kendaraan juga dikenakan biaya penerbitan Kartu Dana atau Sertifikat SWDKLLJ sebesar Rp 3.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK Nomor 36 Tahun 2008. Dengan demikian, total SWDKLLJ yang dibayarkan pemilik sepeda motor 50-250 cc menjadi Rp 35.000, sedangkan mobil penumpang bukan angkutan umum menjadi Rp 143.000. Dengan membayar SWDKLLJ, pemilik kendaraan berhak memperoleh perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Santunan tersebut diberikan oleh Jasa Raharja kepada korban maupun ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku. Mengacu pada ketentuan Jasa Raharja sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan meliputi: Santunan meninggal dunia: Rp 50.000.000. Santunan cacat tetap: maksimal Rp 50.000.000, disesuaikan dengan tingkat kecacatan korban. Penggantian biaya perawatan dan pengobatan: maksimal Rp 20.000.000. Biaya penguburan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris: Rp 4.000.000. Manfaat tambahan penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K): maksimal Rp 1.000.000. Manfaat tambahan penggantian biaya ambulans: maksimal Rp 500.000. Santunan tersebut diberikan kepada korban atau ahli waris yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Jasa Raharja. Untuk santunan cacat tetap, besarannya disesuaikan dengan tingkat kecacatan, sedangkan penggantian biaya perawatan, P3K, dan ambulans diberikan berdasarkan biaya yang benar-benar dikeluarkan hingga batas maksimal yang telah ditetapkan.