— Pemilik kendaraan bermotor kini tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk mengesahkan STNK tahunan. Pemerintah melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) telah menerapkan sistem QR Code digital sebagai pengganti stempel fisik pada kolom pengesahan. Melalui layanan ini, seluruh proses pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan secara daring. Setelah pembayaran selesai, sistem akan otomatis menerbitkan barcode digital yang berfungsi sebagai bukti pengesahan resmi STNK. Cukup dengan mencetak dan menempelkan barcode tersebut pada kolom pengesahan, proses administrasi pajak kendaraan sudah dinyatakan sah. Artinya, antrean panjang di kantor Samsat perlahan menjadi kenangan. STNK milik Dini, Pemilik Honda CR-V 2023 Berdasarkan unggahan di akun resmi Samsat Digital, QR Code tersebut dapat dipindai untuk menampilkan data kendaraan bermotor. Informasi yang muncul meliputi nomor polisi, nama pemilik, masa berlaku pajak, masa berlaku STNK, serta status pengesahan STNK. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital layanan publik di sektor kendaraan bermotor. Dengan sistem verifikasi digital, validasi dokumen kendaraan kini lebih efisien dan minim risiko kesalahan manual. Selain itu, kehadiran QR Code juga memperkuat sistem keamanan data, karena setiap kode terhubung langsung ke basis data resmi Korlantas Polri. Dengan begitu, potensi pemalsuan atau pengesahan ilegal bisa ditekan. Transformasi ini diharapkan mampu mempercepat digitalisasi administrasi kendaraan di seluruh Indonesia sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.