- Masih banyak perdebatan mengenai kewajiban pengendara untuk menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat diperiksa polisi. Tak sedikit yang kaget dan mengira pemeriksaan hanya berlaku kalau ada pelanggaran saja. Namun, anggapan tersebut tidak tepat. Kepala Seksi Pelanggaran Lalu Lintas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono, menegaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan dokumen saat diminta petugas. “Pengguna kendaraan bermotor wajib menunjukkan saat petugas memeriksa sesuai Pasal 106 ayat (5) UU LLAJ,” ujarnya menukil Kompas.com. Ia juga membantah bahwa pengendara boleh menolak pemeriksaan hanya karena merasa tidak melakukan pelanggaran. Perlu diketahui juga, selain SIM dan STNK, petugas kepolisian juga memiliki kewenangan memeriksa berbagai kelengkapan lain sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. Beberapa di antaranya meliputi: - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)- Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB)- Bukti lulus uji kendaraan (untuk kendaraan wajib uji)- Kondisi fisik kendaraan- Daya angkut dan cara pengangkutan barang- Izin penyelenggaraan angkutan