Pengemudi Alphard kabur saat hendak diberhentikan pihak kepolisian untuk pemeriksaan. Saat ditelusuri, pengemudi Alphard itu ternyata nunggak tilang hingga Rp 20 jutaan.Upaya pengemudi Toyota Alphard menghindari penindakan dari Dinas Perhubungan Jalan Raya Kedah (Kedah JPJ) di Malaysia gagal. Pengemudi tersebut sebelumnya kedapatan melarikan diri saat ada pemeriksaan dari pihak kepolisian setempat. Berdasarkan keterangan dari laman Facebook resmi Kedah JPJ sekaligus mengutip laman Kosmo, pengemudi itu mulanya kabur setelah dihentikan dalam sebuah operasi di Jalan Raya Sultanah Bahiyah. Usai aksi tersebut, petugas kemudian melacak Toyota Alphard tersebut. Mobil ditemukan tengah di parkir di daerah Mergong. Terungkap juga dari penyelidikan tersebut bahwa pemilik kendaraan sudah mendapatkan 20 surat panggilan AES atau tilang elektronik di negeri jiran. Pemilik Alphard itu juga ketahuan belum membayar tunggakan tilang lebih dari 6.000 ringgit atau setara dengan Rp 26,9 jutaan. Selain menunggak tilang, MPV itu juga belum membayar pajak jalan dan asuransi sejak Februari."Alasan pemiliknya adalah bahwa surat tilang tersebut baru muncul tahun ini dan ia sedang mengalami masalah keuangan serta minta diberi waktu untuk membayar tilang tersebut," ujar Direktur JPJ Kedah, Stien Van Lutam.Dia menambahkan pemilik bekerja sebagai sopir truk. Selanjutnya, dia bakal kena denda dan kendaraan akan disita.JPJ Kedah menekankan bahwa melarikan diri ataupun mencoba menyembunyikan kendaraan tidak akan menghalangi pihak berwenang untuk mengambil tindakan terhadap pemilik yang tak mematuhi peraturan lalu lintas."Namun alasan itu tidak menghalangi dilakukannya tindak penegakan hukum, karena surat panggilan dan penyitaan tetap dilakukan di tempat kejadian," demikian penjelasan JPJ Kedah.