Tak sedikit pengemudi mobil dan sepeda motor yang mengira cukup membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara di jalan. Padahal pengemudi kendaraan bermotor juga mesti membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kelengkapan kedua dokumen tersebut tidak hanya untuk memenuhi ketentuan lalu lintas, tetapi juga memudahkan petugas kepolisian dalam memastikan legalitas kendaraan yang digunakan. Aiptu Dulyani, Anggota Patroli Satlantas Polres Bogor, mengatakan masih banyak masyarakat yang salah memahami pentingnya membawa STNK saat berkendara. "Sekarang banyak pelaku curanmor. Makin ke sini kejahatan kendaraan bermotor semakin banyak," kata Dulyani kepada Kompas.com, Minggu (5/7/2026). Beberapa jenis obat dapat memengaruhi konsentrasi dan kemampuan refleks seseorang ketika berkendara sehingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Menurut Dulyani, pemeriksaan STNK menjadi langkah penting untuk memastikan kendaraan yang melintas benar-benar sesuai dengan dokumen yang dimiliki pemiliknya. Melalui STNK, petugas dapat mencocokkan identitas kendaraan, seperti nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin. Pemeriksaan tersebut juga menjadi salah satu upaya mencegah peredaran kendaraan hasil pencurian maupun penggunaan dokumen kendaraan yang tidak sesuai. "Ini terjadi karena kesalahpahaman di lapangan. Orang berkendara di jalan (seolah cuma perlu) hanya bawa SIM," ujarnya. "Padahal STNK itu nomor satu untuk mencocokkan kendaraan. Sekarang banyak satu STNK dipakai untuk lebih dari satu motor," kata Dulyani. surat izin mengemudi STNK Ia menjelaskan, perkembangan modus kejahatan kendaraan bermotor membuat pemeriksaan dokumen kini semakin penting. Salah satunya karena ditemukan kasus penggunaan satu STNK untuk beberapa kendaraan yang berbeda. Karena itu, pengendara diimbau tidak hanya memastikan SIM masih berlaku, tetapi juga selalu membawa STNK asli setiap kali berkendara. Selain sebagai bukti registrasi kendaraan, STNK juga menjadi dokumen utama yang diperiksa petugas saat razia maupun pemeriksaan lalu lintas. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib membawa SIM sesuai golongan kendaraan yang dikemudikan serta STNK yang sah. Ilustrasi STNK dan BPKB. Apakah STNK bisa digadai? Gadai STNK apakah bisa? STNK jadi jaminan gadai di Pegadaian. Gadai BPKB di Pegadaian. Bisa Ditahan Apabila pengendara tidak dapat menunjukkan salah satu atau kedua dokumen tersebut saat pemeriksaan di jalan, petugas kepolisian dapat melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, kendaraan juga dapat ditahan apabila identitas maupun legalitasnya tidak dapat dipastikan. Oleh karena itu, sebelum bepergian, pengendara sebaiknya memastikan telah membawa dua dokumen penting tersebut, yakni SIM dan STNK. Selain menghindari sanksi, kebiasaan ini juga membantu petugas dalam mencegah tindak kejahatan kendaraan bermotor di jalan.