Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berbenah dalam memodernisasi layanan publik. Salah satu terobosan terbaru yang tengah menjadi sorotan adalah pengembangan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital. Langkah inovatif ini bukan sekadar mengikuti tren teknologi, melainkan lahir dari respons nyata kepolisian terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat di lapangan. Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, mengatakan, SIM adalah bentuk legitimasi kompetensi keterampilan mengemudi. Sebelum mendapatkan SIM, masyarakat harus melalui banyak proses. Ada tes kesehatan, uji teori, uji praktek, sampai penerbitan SIM. Kepolisian melakukan razia pelajar yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Namun, dalam realitas sehari-hari, dokumen fisik yang krusial ini kerap tertinggal atau bahkan hilang akibat situasi darurat. Masalah humanis inilah yang menjadi salah satu pemantik utama Korlantas Polri untuk melahirkan SIM digital. "Nah, di banyak kasus mungkin kalian pernah terjadi juga, karena buru-buru atau mungkin karena faktor lain SIM kita ketinggalan. Mungkin kalian pernah, saya pernah terjadi seperti itu," ujar Wibowo, kepada Kompas.com, saat ditemui di Jakarta, Selasa (26/5/2026). Solusi saat Kondisi Darurat dan Bencana Alam Selain faktor kelalaian pribadi seperti tertinggal di rumah, urgensi kehadiran SIM digital kian terasa ketika masyarakat dihadapkan pada situasi luar biasa, seperti bencana alam. Kehilangan dokumen fisik dalam kondisi tersebut sering kali menghambat mobilitas warga yang ingin bangkit dan beraktivitas kembali. Para pengendara yang distop oleh polisi yang menggelar razia simpatik tak hanya diberi penjelasan tentang tata tertib berlalu lintas yang baik dan benar, mereka juga diberikan beragam hadiah menarik, mulai dari mug cantik, kembang, helm hingga kesempatan untuk mengikuti undian berhadiah motor, kulkas dan televisi. "Sementara di jalan, ada banyak aturan yang harus kita taati. Untuk mengakomodir banyak faktor tadi, termasuk saudara-saudara kita yang kemarin kena bencana alam di Sumatera. Kan banyak dokumen-dokumen penting yang hilang, termasuk SIM salah satunya," kata Wibowo. Wibowo menambahkan, sementara masyarakat harus terus beraktivitas. Jika tidak memiliki SIM, masyarakat juga ragu untuk berkendara, takut terkena tilang. Kesulitan-kesulitan logistik di lapangan inilah yang kemudian mendorong kepolisian untuk menelurkan sebuah sistem yang lebih fleksibel, adaptif, dan selalu berada dalam genggaman masyarakat, yakni melalui smartphone. Ilustrasi SIM Digital Transformasi Pelayanan Publik dan Payung Hukum Kehadiran SIM digital ini juga menjadi bagian dari komitmen besar institusi Polri untuk memangkas birokrasi dan menghadirkan pelayanan yang lebih humanis serta modern. "Dengan berbekal latar belakang tadi, kita mencoba untuk mencari sebuah inovasi. Perurusan yang juga sesuai dengan arah Bapak Kapolri untuk terus mentransformasi pelayanan publik, dan tentunya pelayanan ini harus betul-betul sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya. Secara legalitas, Korlantas Polri memastikan bahwa langkah migrasi atau penyediaan opsi digital ini memiliki payung hukum yang kuat. Konsep "bentuk lain" dari dokumen berkendara sebenarnya sudah diakomodasi dalam regulasi yang berlaku. Wibowo mengatakan, dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 85. SIM berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain. "Yang dimaksud dengan bentuk lain adalah bentuk yang sesuai dengan kemajuan teknologi, atau dalam era sekarang itu digital," kata Wibowo. Dengan adanya SIM digital, diharapkan tidak ada lagi cerita masyarakat merasa cemas di jalan hanya karena kartu fisiknya tertinggal di rumah atau rusak akibat bencana. Teknologi kini hadir memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan dalam satu genggaman. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang