Kepolisian Republik Indonesia terus mendorong digitalisasi layanan publik, termasuk dalam hal dokumen berkendara. Kini, masyarakat yang sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat menyimpan dokumen tersebut dalam bentuk digital melalui aplikasi Digital Korlantas. Kehadiran SIM Digital memberikan kemudahan bagi pengendara karena dokumen dapat diakses langsung melalui smartphone tanpa perlu membuka dompet atau mencari kartu fisik. Aplikasi Digital Korlantas POLRI di App Store Syarat SIM Digital Namun, ada satu syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum mengaktifkan layanan ini, yakni sudah memiliki SIM yang masih berlaku. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas di ponsel. "Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi," ujar Wibowo di Jakarta, belum lama ini. Korlantas Polri meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital di Kompleks STIK Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2026). (Dok. Korlantas Polri) Proses verifikasi berlangsung otomatis karena terhubung langsung dengan sistem database Korlantas Polri. Setelah data SIM dan identitas pemilik dinyatakan cocok, SIM Digital akan langsung aktif dan tersimpan di dalam akun pengguna. Menariknya, aplikasi ini tidak hanya dapat menyimpan satu jenis SIM. Pengguna yang memiliki lebih dari satu golongan SIM, seperti SIM A dan SIM C, dapat menambahkan seluruh dokumen tersebut ke dalam aplikasi Digital Korlantas. Meski demikian, kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk membawa kartu SIM fisik saat berkendara. Sebab, implementasi SIM Digital saat ini masih dalam tahap pengembangan dan penyempurnaan sistem. Ilustrasi SIM digital Langkah Membuat SIM Digital Bagi pemilik SIM aktif yang ingin mengubah dokumen fisik menjadi SIM Digital, berikut tahapan yang perlu dilakukan: 1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Download aplikasi Digital Korlantas melalui App Store untuk pengguna iPhone atau Play Store bagi pengguna Android. 2. Login atau Buat Akun Masuk ke aplikasi dan pastikan akun telah terverifikasi. 3. Pilih Menu Digitalisasi Pada halaman utama aplikasi, pilih menu Digitalisasi. 4. Pilih Jenis Dokumen Tentukan dokumen yang akan didigitalisasi dengan memilih SIM Nasional. 5. Scan SIM Fisik Gunakan kamera ponsel untuk memindai kartu SIM fisik. 6. Periksa Data yang Muncul Setelah proses pemindaian berhasil, golongan SIM dan nomor SIM akan muncul secara otomatis. Pastikan seluruh data sudah sesuai. 7. Lakukan Verifikasi SIM Pilih menu Verifikasi SIM, kemudian klik Verifikasi SIM Saya untuk mencocokkan data dengan pusat data Korlantas Polri. 8. Tunggu Proses Validasi Sistem akan melakukan pengecekan otomatis terhadap data SIM yang terdaftar. 9. SIM Digital Aktif Jika verifikasi berhasil, SIM Digital akan langsung muncul di aplikasi lengkap dengan QR Code dinamis yang telah tersertifikasi. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang