Memiliki kendaraan bermotor tak hanya soal kenyamanan mobilitas, tetapi juga tanggung jawab membayar pajak. Kewajiban tersebut dilakukan tiap tahunan untuk perpanjangan STNK, serta tiap lima tahun saat pergantian plat nomor atau TNKB. Kini, proses cek dan pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan secara online, memudahkan wajib pajak tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat masing-masing daerah Pembayaran mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja untuk perlindungan korban kecelakaan. Regulasi terkait pajak kendaraan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), yang menetapkan PKB sebagai salah satu sumber PAD provinsi. Tarif dasar PKB untuk kepemilikan pertama maksimal 2 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dengan progresif hingga 6 persen untuk kepemilikan kedua ke atas. Sementara SWDKLLJ bersifat wajib bagi semua kendaraan. Sejak 2025, melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) diterapkan sistem opsen pajak. Mulai 5 Januari 2025, pemerintah kabupaten/kota dapat menambahkan pungutan 66 persen dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Maka dari itu, komponen biaya pajak kendaraan tahunan mecakup PKB, Opsen PKB, SWDKLLJ, serta denda (jika ada keterlambatan). Cara bayar pajak kendaraan secara online di Tokopedia setelah mendapat kode bayar dari aplikasi SIGNAL atau aplikasi Samsat masing-masing daerah Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online Situs Samsat – Buka samsat.info, pilih provinsi, masukkan nomor plat dan 5 digit terakhir nomor rangka STNK, lalu CAPTCHA. Akan muncul rincian PKB, denda, dan total biaya. Aplikasi SIGNAL – Download di Play Store/App Store, daftar dengan NIK dan e-KTP, tambahkan kendaraan via nomor plat dan rangka. Tagihan pajak akan langsung muncul. SMS e-Samsat – Ketik INFO [spasi] NOMOR POLISI dan kirim ke nomor resmi Samsat daerah (misal 0811-950-700 untuk Jabar). Balasan otomatis akan menampilkan informasi pajak. Cara Bayar Pajak Kendaraan Online SIGNAL: Setelah cek tagihan, pilih bayar, aktifkan pengiriman STNK via pos (opsional, tambahan biaya), pilih metode pembayaran (ATM, GoPay, e-wallet), lakukan pembayaran, tunggu OTP. Dokumen akan dikirim 3-7 hari. GoPay Integrasi: Buka GoPay > Layanan Publik > SIGNAL, masukkan kode bayar dari SMS Samsat, konfirmasi PIN. ATM/Bank: Generate kode bayar di SIGNAL, bayar via BCA/Mandiri. Untuk pembayaran 5 tahunan, tetap diperlukan cek fisik kendaraan di Samsat. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.