Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kini memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik lama. Berdasarkan unggahan akun resmi Instagram Bapedan Jateng, Jumat (24/4/2026), kebijakan ini mulai berlaku pada 24 April hingga 31 Desember 2026 dan dapat dimanfaatkan di seluruh kantor Samsat di wilayah Jawa Tengah. Program tersebut diharapkan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan, khususnya bagi pemilik kendaraan bekas yang kerap terkendala dokumen identitas pemilik sebelumnya. Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Wibowo, mengatakan kebijakan ini akan berlaku secara nasional, meski bersifat sementara. “Ya, ini akan berlaku nasional, tetapi tadi hanya berlaku di tahun 2026,” ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/4/2026). Sementara itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa membayar pajak tanpa KTP pemilik lama, yaitu: Menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan Melampirkan salinan identitas pemilik baru (KTP/KITAS/KITAP) Menyertakan STNK asli kendaraan Namun perlu dicatat, layanan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan secara langsung di kantor Samsat. Artinya, fasilitas tersebut tidak dapat digunakan melalui layanan daring seperti E-Samsat. Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga legalitas kendaraan di jalan raya, sekaligus menciptakan tertib administrasi kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin selama periode yang telah ditentukan, agar kendaraan tetap legal, aman, dan bebas dari kendala administratif di kemudian hari. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang