Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Online, Bisa dari Rumah Tanpa Calo

Bayar pajak kendaraan bermotor sekarang tidak lagi harus antre di Samsat karena sudah tersedia layanan pembayaran online yang praktis dan aman.
Dengan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), wajib pajak bisa membayar pajak di rumah dan tanpa calo.
Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), proses bayar pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan secara online tanpa perlu repot datang ke kantor Samsat.
Mulai dari pendaftaran, verifikasi data kendaraan dan identitas pemilik, hingga tahap pembayaran, semuanya dapat diselesaikan hanya lewat ponsel.
Cara bayar pajak STNK online lewat SIGNAL Samsat.
Setelah transaksi berhasil, bukti pengesahan STNK akan langsung dikirim ke alamat wajib pajak melalui jasa ekspedisi resmi.
Adapun cara untuk membayar pajak kendaraan secara online, sebagai berikut:
1. Registrasi akun Signal
- Unduh aplikasi di PlayStore atau AppStore
- Buka aplikasi Signal
- Masukkan data diri yang diminta (NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail dan nomor HP”)
- Masukkan kata sandi dan ulangi kata sandi
- Masukkan foto e-KTP
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan berswafoto
- Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS
- Lakukan verifikasi
2. Login di aplikasi Signal
- Buka aplikasi Signal dan “Lanjut Keberanda”
- Klik “Masuk/Daftar”
- Masukkan nomor HP dan kata sandi
Ilustrasi aplikasi SIGNAL. Cara perpanjang STNK secara online.
3. Mendaftarkan kendaraan milik sendiri
- Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukkan “Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)”
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka
4. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
5. Pengesahan STNK
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik "Lanjut"
- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
- Slide tombol kirim dokumen TBPKP
- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon anda, klik "Lanjut"
- Muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran akan muncul
- Pilih "Lanjut" maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
6. Bayar Pajak Kendaraan di aplikasi Signal
- Klik notifikasi "Lanjut Proses Pembayaran"
- Generate Kode Bayar, klik "Lanjut"
- Pilih salah satu bank, klik "Lanjut"
- Muncul cara pembayaran, klik "Lanjut"
- Lakukan pembayaran pajak kendaraan
- Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.
Perlu diketahui, kode bayar di aplikasi Signal hanya berlaku selama dua jam, jika lebih dari itu kode bayar akan hangus.
Setelah pembayaran terkonfirmasi, maka Signal akan secara otomatis mengirim bukti pengesahan STNK dan BPKB di aplikasi tersebut.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.