Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta akan segera berakhir. Melalui program ini, masyarakat cukup membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sementara sanksi administrasi keterlambatan dihapuskan. Program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan Jakarta 2026 hanya berlaku sampai 31 Agustus 2026. Dengan demikian, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan hanya memiliki waktu beberapa hari lagi untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan. Bagi masyarakat yang tidak sempat datang langsung ke kantor Samsat, pembayaran pajak kendaraan juga tetap dapat dilakukan secara online, termasuk pada Sabtu dan Minggu, melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Ilustrasi aplikasi SIGNAL. Cara perpanjang STNK secara online. Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Lewat Signal Untuk memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan secara online, masyarakat perlu terlebih dahulu memastikan sudah terdaftar di aplikasi Signal dan data kendaraan telah tersimpan di dalam sistem. Berikut cara membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal: Pastikan sudah mendaftar di aplikasi Signal dan mengisi data pribadi Daftarkan kendaraan dengan mengisi nomor registrasi kendaraan dan nomor rangka Setelah data kendaraan terdaftar, pilih menu pembayaran Generate kode bayar Pilih salah satu bank yang tersedia Pilih “Lanjut” Sistem akan menampilkan tata cara pembayaran Pilih “Lanjut” untuk menyelesaikan proses pembayaran Dengan layanan tersebut, pemilik kendaraan tidak harus datang ke kantor Samsat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta sebelum masa berlaku berakhir. Dokumen yang Perlu Disiapkan Selain pembayaran secara online, masyarakat yang hendak mengurus pajak kendaraan secara langsung perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain: STNK asli dan fotokopi BPKB asli dan fotokopi KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopi Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain Uang sesuai dengan tagihan pokok pajak kendaraan Pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan sebaiknya segera memanfaatkan program ini sebelum 31 Agustus 2026, termasuk dengan menggunakan layanan pembayaran online melalui aplikasi Signal saat akhir pekan.