Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akan segera berakhir pada 30 November 2025. Bagi pemilik kendaraan yang belum memanfaatkan keringanan ini perlu segera mengurusnya sebelum tenggat waktu berakhir. Sebagai informasi, Pemprov Jawa Timur memberikan fasilitas Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025, meliputi: 1. Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak2. Pembebasan pengenaan pajak progresif3. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya khusus ditujukan bagi wajib pajak yang terdaftar dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), untuk kendaraan roda dua dengan pokok PKB maksimal Rp500.000. Selain itu, pembebasan tunggakan PKB juga diberikan bagi kendaraan roda dua yang masih aktif digunakan untuk layanan transportasi online, yaitu Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, Nujek, Lalamove, SheJek, dan Zendo. Kendaraan roda tiga juga mendapatkan pembebasan, dengan syarat pokok PKB tidak lebih dari Rp 500.000. Sementara, untuk syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan, antara lain yaitu: Bagi wajib pajak P3KE dan DTSEN, proses pembayaran hanya bisa dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk sesuai domisili kendaraan terdaftar. Untuk kendaraan roda tiga maupun kendaraan yang digunakan sebagai ojek online, pembayaran dapat dilakukan di seluruh Kantor Bersama Samsat Induk wilayah Jawa Timur. Fasilitas pembebasan ini hanya berlaku apabila pembayaran dilakukan dalam rentang waktu 1 Oktober hingga 30 November 2025. Selain itu, ada juga tambahan kebijakan untuk kendaraan angkutan umum non subsidi yang diberikan pengenaan sama dengan angkutan umum subsidi. Dengan keringanan yang diberikan, program pemutihan pajak ini menjadi kesempatan terakhir bagi pemilik kendaraan di Jawa Timur untuk membayar administrasi dan mengurangi beban biaya sebelum masa berlakunya resmi berakhir pada 30 November 2025. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.