Siapa Saja yang Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim?


Jawa Timur, Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan pajak kendaraan, pajak kendaraan bermotor Jatim, pemutihan pajak kendaraan jawa timur, Siapa Saja yang Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim?

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan, bahwa program pemutihan ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah dilaksanakan pada Juli hingga Agustus 2025.

"Sekarang dilanjutkan untuk memperingati Hari Jadi Jatim ke-80 mulai 1 Oktober besok hingga 30 November 2025," ungkapnya dalam keterangan resmi belum lama ini.

Jawa Timur, Pajak Kendaraan Bermotor, pemutihan pajak kendaraan, pajak kendaraan bermotor Jatim, pemutihan pajak kendaraan jawa timur, Siapa Saja yang Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim?

Pengemudi Ojol memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Surabaya, Rabu (16/7/2025)

Program ini mencakup penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, program ini juga menyediakan pembebasan pengenaan PKB progresif dan tunggakan PKB untuk tahun 2024 dan sebelumnya.

Namun, perlu dicatat, pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

Berikut kategori kendaraan yang mendapat pembebasan tunggakan:

1. Kendaraan roda dua milik penerima program P3KE atau DTSEN

Khusus bagi kendaraan yang terdaftar atas nama penerima Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Keringanan ini berlaku untuk tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, dengan tujuan meringankan beban masyarakat miskin ekstrem yang masih memiliki kendaraan produktif.

2. Kendaraan roda dua yang digunakan sebagai ojek online (ojol)

Program ini mencakup seluruh platform ojek online yang beroperasi di Jawa Timur, seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive, ShopeeFood, ACI, NUJEK, Zendo, Lalamove, dan SI-JEK, selama kendaraan tersebut digunakan untuk kegiatan usaha.

“Intinya, semua yang beroperasi di Jawa Timur untuk usaha akan kita berikan kebijakan,” pungkasnya,” ucap Kabid Pajak Bapenda Jatim, Kresna Bimasakti, dikutip dari laman resmi Kominfo Jawa Timur.

Dukungan juga datang dari Jasa Raharja. Kepala Kanwil Jasa Raharja Jatim, Tamrin, mengatakan, pihaknya membebaskan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya untuk semua kendaraan.

“Untuk tiga segmentasi roda dua penerima P3KE/DTSEN, roda dua ojol, serta roda tiga tunggakan SWDKLLJ-nya hanya dipungut satu tahun. Tahun ke-2 dan seterusnya kita gratiskan,” ucapnya dikutip dari laman resmi Kominfo Jawa Timur.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya sebelum masa program berakhir pada 30 November 2025.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.

Source: Siapa Saja yang Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim?

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews