Pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak di Jakarta perlu segera memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebab, program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan berakhir besok, Senin (31/8/2026). Melalui program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan cukup membayar pokok pajaknya tanpa perlu melunasi denda maupun bunga keterlambatan. Program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2026 sudah berlangsung sejak 1 Juni 2026. Penghapusan sanksi administrasi dilakukan secara otomatis melalui sistem, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan tambahan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kebijakan tersebut diberikan agar masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan lebih ringan. “Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan,” kata Lusiana dalam keterangan resmi, belum lama ini. Cara cek tagihan pajak kendaraan Jakarta Sebelum melakukan pembayaran, pemilik kendaraan bisa mengecek terlebih dahulu jumlah pokok pajak yang harus dibayarkan. Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta. Berikut cara cek tagihan pajak kendaraan Jakarta: Buka situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id Masukkan nomor polisi kendaraan Masukkan huruf pada pelat nomor kendaraan Masukkan NIK pemilik kendaraan Centang kode captcha Klik menu “Cari” Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi mengenai jumlah pokok pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Cara cek pajak kendaraan Jakarta secara online melalui aplikasi JAKI dan website Samsat PKB2 Jakarta Selain melalui situs resmi, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi JAKI. Caranya sebagai berikut: Buka aplikasi JAKI Pilih menu “Pajak” Klik “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)” Pilih menu “Informasi PKB” Masukkan nomor polisi kendaraan Klik “Cek Pajak” Informasi mengenai jumlah tagihan pokok pajak kendaraan akan muncul pada layar aplikasi. Lokasi layanan pemutihan pajak kendaraan Jakarta Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan dapat datang langsung ke kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah Jakarta. Berikut lokasi Samsat Induk: Samsat Jakarta Pusat: Jalan Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta. Samsat Jakarta Selatan: Kompleks Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru. Samsat Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng. Samsat Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan Kav. 55, Jatinegara. Samsat Jakarta Utara: Jalan Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara. Selain itu, layanan pemutihan juga tersedia di sejumlah gerai Samsat di wilayah penyangga Jakarta, seperti Tangerang, Serpong, Ciputat, dan Kelapa Dua. Bayar pajak kendaraan juga bisa lewat online Bagi pemilik kendaraan yang tidak sempat datang langsung ke kantor Samsat, pembayaran pajak tetap bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Layanan pembayaran melalui aplikasi Signal juga tetap dapat digunakan pada Sabtu dan Minggu. Untuk menggunakan layanan tersebut, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran akun serta memastikan data kendaraan sudah terdaftar. Tidak terlihat adanya antrean di lokasi loket pembayaran Samsat Jakarta Utara meski adanya program pemutihan, Jumat (5/6/2026) Berikut cara membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Signal: Daftar akun di aplikasi Signal dan lengkapi data pribadi. Pastikan kendaraan sudah terdaftar dengan memasukkan nomor registrasi serta nomor rangka kendaraan. Pilih menu pembayaran. Generate kode bayar. Pilih bank yang tersedia. Ikuti instruksi pembayaran hingga transaksi selesai. Dokumen yang perlu disiapkan Sebelum datang ke Samsat, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen agar proses pembayaran berjalan lancar. Dokumen yang harus dibawa antara lain: STNK asli dan fotokopi. BPKB asli dan fotokopi. KTP asli pemilik kendaraan sesuai data di STNK beserta fotokopi. Surat kuasa apabila pembayaran dilakukan oleh pihak lain. Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat Induk maupun Samsat Keliling. Sementara untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan, wajib pajak harus datang ke Samsat Induk sesuai domisili kendaraan karena terdapat proses pengecekan fisik kendaraan. Dengan berakhirnya program ini pada 31 Agustus 2026, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan diimbau segera melakukan pembayaran agar bisa mendapatkan keringanan berupa penghapusan denda administrasi.