Pengguna Jalan Tol Bogor Ring Road (BORR) Ruas Simpang Yasmin-Simpang Semplak, harus menyiapkan saldo uang elektronik lebih. Pasalnya mulai 23 April 2025 pukul00.00 WIB bakal diterapkan tarif baru. Kenaikan tarif yang diterapkan PT Marga Sarana Jabar, anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) nomor 398/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road. Gol I : Rp. 16.000 semula Rp. 15.000 Gol II : Rp. 24.000 semula Rp. 22.500 Gol III : Rp. 24.000 semula Rp. 22.500 Gol IV : Rp. 31.500 semula Rp. 30.000 Gol V : Rp. 31.500 semula Rp. 30.000 Gol I : Rp. 5.500 semula Rp. 5.500 Gol II : Rp. 8.500 semula Rp. 8.000 Gol III : Rp. 8.500 semula Rp. 8.000 Gol IV : Rp. 11.500 semula Rp. 11.000 Gol V : Rp. 11.500 semula Rp. 11.000 Dalam keterangan resminya, Florysco P Siahaan, Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar mengatakan, penyesuaian tarif dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.