Kebijakan insentif kendaraan listrik di Indonesia mulai mengalami perubahan. Setelah sebelumnya mendapat berbagai keringanan, termasuk pembebasan pajak di sejumlah daerah, kini mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) tidak lagi sepenuhnya bebas pajak. Perubahan ini seiring terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang membuka ruang pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik, dengan besaran yang diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Menanggapi hal tersebut, pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, menilai kebijakan ini pada dasarnya bukan hal yang keliru. “Secara prinsip, pengenaan pajak BEV setelah terbitnya Permendagri No. 11 Tahun 2026 itu wajar dan tinggal soal waktu. Negara-negara di Eropa, AS, hingga ASEAN pun sudah menerapkannya. Jadi persoalannya bukan pada keputusan untuk memajaki, melainkan pada cara dan waktu penerapannya,” kata Yannes, kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026). Namun demikian, ia menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut perlu diikuti dengan aturan teknis yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian di pasar. BYD Atto 1 di IIMS 2026 “Kebijakan ini idealnya disertai juknis yang jelas, bukan diserahkan ke daerah tanpa panduan, karena ketidakpastian justru berbahaya bagi pasar pelaku industri dan ekosistem bisnisnya,” ujarnya. Menurut Yannes, waktu penerapan kebijakan ini juga dinilai kurang tepat, mengingat adopsi kendaraan listrik di Indonesia masih dalam tahap awal pertumbuhan. “Timing-nya pun terasa prematur di saat adopsi EV baru saja mulai menanjak,” kata dia. Dalam jangka pendek, kondisi ini berpotensi memengaruhi perilaku konsumen, terutama mereka yang baru pertama kali membeli mobil dan sensitif terhadap harga. “Dalam jangka pendek, tentunya dapat membuat pasar berpotensi masuk mode wait and see, dengan segmen calon first time car buyers yang baru (yang paling sensitif harga) mulai tertarik dengan EV entry-level menjadi yang paling terdampak,” ucap Yannes. Lebih jauh, ia juga menyoroti potensi dampak di tingkat daerah jika kebijakan pajak tidak seragam. Perbedaan tarif antar wilayah bisa memicu fenomena “pajak shopping”. “Jangka menengahnya, disparitas pajak antar daerah bisa memunculkan fenomena pajak shopping, konsumen yang sengaja mendaftarkan kendaraannya di daerah yang pajaknya lebih rendah, meskipun kendaraan tersebut sehari-hari digunakan di daerah lain,” katanya. Adapun dalam jangka panjang, Yannes mengingatkan bahwa inkonsistensi kebijakan dapat berdampak pada daya tarik investasi industri kendaraan listrik di Indonesia. “Efek jangka panjangnya, tanpa instrumen non-fiskal sebagai kompensasi dan konsistensi kebijakan, Indonesia berisiko kehilangan momentum industri EV dan Malaysia (yang sedang agresif menarik investasi EV dengan kebijakan yang lebih terstruktur dan insentif yang jelas) siap menampung investasi industri otomotif atau EV yang mungkin kabur dari Indonesia bila kebijakan di sini dianggap tidak konsisten atau tidak kondusif,” kata dia. Dengan berbagai potensi dampak tersebut, konsistensi kebijakan dan kejelasan aturan dinilai menjadi kunci agar transisi menuju kendaraan listrik tetap berjalan, tanpa menghambat minat konsumen maupun iklim investasi di dalam negeri. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang