Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik yang tak lagi sepenuhnya bebas mulai memunculkan kekhawatiran di pasar otomotif, termasuk pada segmen mobil bekas. Meski dampaknya belum terasa saat ini, pelaku usaha menilai potensi koreksi harga mobil listrik bekas cukup terbuka. Seperti diketahui, mobil listrik sebelumnya mendapat berbagai insentif, termasuk keringanan pajak. Namun dengan aturan terbaru, skema tersebut mulai berubah dan berpotensi memengaruhi keputusan konsumen, baik di pasar mobil baru maupun bekas. Andi, pemilik usaha mobil bekas Jordy Mobil di MGK Kemayoran, mengatakan dampak ke pasar bekas kemungkinan akan muncul, tetapi belum terlihat dalam waktu dekat. “Kemungkinan besar sih iya. karena orang yang beli mobil listrik kan karena pajaknya dan bebas ganjil genap. Tapi kalau sekarang market mobil listrik bekas belum terpengaruh, masih tunggu pajaknya dulu. Setelah pajaknya keluar, angkanya tinggi atau tidaknya,” kata Andi, kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026) Menurut dia, selama besaran pajak baru belum benar-benar diterapkan atau diketahui secara pasti, konsumen masih cenderung menahan diri untuk mengambil keputusan. Hal senada disampaikan Daniel Libianto dari diler mobil bekas Victory 88 Autocar. Ia menilai perubahan aturan pajak berpotensi memengaruhi harga jual mobil listrik di pasar sekunder. Wuling Air EV Long Range 2022. “Ada kemungkinan harga mobil listrik akan terkena dampak peraturan pajak terbaru. Padahal sejak terjadinya isu harga bahan bakar naik, harga mobil listrik lagi bagusnya," kata Daniel. "Kedepannya pasti ada koreksi harga jual untuk mobil listrik. Berapa persennya masih belum bisa dipastikan karena baru banget kemarin aturan itu dikeluarkan. Jadi masih melihat pasar kedepannya,” lanjutnya. Ia menambahkan, sebelum adanya perubahan aturan, tren mobil listrik sempat mengalami peningkatan, terutama saat harga bahan bakar naik. Namun dengan adanya kebijakan baru, arah pasar masih menunggu respons dari konsumen. Dengan kondisi ini, pasar mobil listrik bekas dinilai sedang berada dalam fase wait and see. Pelaku usaha masih menunggu kepastian besaran pajak yang akan berlaku, sebelum bisa melihat dampak nyata terhadap harga dan permintaan di pasar. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang