Pemerintah RI resmi mengubah pendekatan dalam pengenaan pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Berbeda dengan sebelumnya, kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV) kini tidak lagi otomatis bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Perubahan tersebut menjadi kontras jika dibandingkan dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, di mana kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk mobil listrik, secara tegas dikecualikan dari objek pajak. BYD Atto 1 IIMS 2026 Artinya, insentif berupa pembebasan pajak diberikan secara langsung tanpa bergantung pada kebijakan pemerintah daerah. Sementara pada regulasi terbaru, formulasi tersebut tidak lagi ditemukan secara eksplisit. Pasal 3 memang masih mencantumkan kendaraan energi terbarukan sebagai objek yang dikecualikan, tetapi tanpa penjabaran rinci seperti sebelumnya. Di saat yang sama, Pasal 19 membuka ruang pengenaan pajak, dengan catatan pemerintah daerah dapat memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan. Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk Tahun Pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk pada Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai Artinya, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak. Status akhirnya akan bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, apakah memberikan pembebasan penuh atau hanya pengurangan. Ilustrasi mobil listrik, kendaraan listrik. Dari sisi teknis, perhitungan dasar pajak tidak mengalami perubahan. Mengacu Pasal 14, dasar pengenaan PKB ditentukan dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikalikan dengan bobot dampak terhadap jalan dan lingkungan. Untuk kendaraan minibus, baik mobil listrik maupun bermesin pembakaran internal atau ICE bobot-nya disamakan, yakni 1,050. Berdasarkan lampiran Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, berikut simulasi dasar pengenaan PKB: J5 EV Long Range: NJKB Rp 199 juta memiliki dasar pengenaan (DP) PKB sebesar Rp 208,95 juta. Wuling Air EV dengan NJKB Rp 118 juta memiliki DP PKB Rp 123,9 juta. BYD Atto 1 dengan NJKB Rp 110 juta memiliki DP PKB Rp 115,5 juta. Sebagai pembanding, Toyota Avanza tipe terendah dengan NJKB Rp 182 juta memiliki dasar pengenaan PKB sebesar Rp 191,1 juta. Jaecoo J5 EV Dari simulasi tersebut menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan dalam formula dasar antara mobil listrik dan mobil berbahan bakar bensin. Dengan demikian, kendaraan listrik tidak lagi mendapat jaminan bebas pajak seperti sebelumnya, melainkan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang