Samsat Jakarta Timur Waktu pemanfaatan program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor di sejumlah daerah kini tinggal menghitung hari. Dilihat VIVA Otomotif di laman Astra Credit Companies, Selasa 23 Desember 2025, berbagai pemerintah provinsi masih membuka kesempatan hingga akhir Desember 2025 bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan keringanan signifikan.Di DKI Jakarta, Pemprov memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa tambahan biaya akibat keterlambatan. Provinsi Kalimantan Selatan juga menerapkan kebijakan cukup agresif dengan pembebasan seluruh tunggakan dan denda PKB. Selain itu, kendaraan pribadi mendapatkan diskon PKB sebesar 25 persen dengan syarat membayar pajak tahun berjalan.Sementara di Kalimantan Utara, masyarakat dapat menikmati pembebasan denda PKB hingga akhir tahun. Insentif tambahan berupa bebas BBNKB II atau mutasi masuk turut diberikan untuk mendorong kepatuhan pajak. Sulawesi Selatan menawarkan kombinasi keringanan berupa bebas denda PKB serta diskon PKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan dengan jatuh tempo 2025. Tunggakan pajak kendaraan juga mendapat potongan hingga 50 persen sesuai ketentuan. Di wilayah Aceh, insentif difokuskan pada pembebasan pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Namun, beberapa sumber menyebutkan bahwa program pembebasan denda umum telah ditutup lebih awal. Papua Barat memberikan pembebasan denda PKB tahun pajak 2024 dan sebelumnya hingga maksimal lima tahun ke bawah. Selain itu, terdapat penurunan tarif PKB dan BBNKB yang berlaku hingga 20 Desember 2025.Provinsi Riau sebelumnya juga menggelar program pemutihan dengan penghapusan denda dan pokok tunggakan lama. Wajib pajak cukup membayar dua tahun pokok pajak serta mendapatkan diskon mutasi masuk, meski program berakhir pada 15 Desember 2025.Di Sumatera Selatan, program diskon pajak kendaraan berlangsung hingga 17 Desember 2025. Insentif meliputi bebas BBNKB II, bebas sanksi administratif tahun pajak sebelumnya, serta pembebasan pajak progresif.Sementara itu, Kalimantan Tengah memberikan keringanan dengan skema bayar pokok pajak tahun berjalan. Seluruh tunggakan, denda, dan biaya mutasi atau BBNKB II antarprovinsi dibebaskan hingga akhir Desember 2025.