- Pemilik kendaraan di 4 provinsi berikut mendapat berkah di bulan puasa. Karena pemerintah provinsi masing-masing masih menggelar program diskon dan pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang terlambat membayar pajak kendaraan dalam beberapa tahun terakhir. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda yang biasanya cukup besar. Melalui program ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus membayar denda keterlambatan. Bahkan, di sejumlah daerah, pemerintah juga memberikan pembebasan pokok tunggakan pajak untuk tahun-tahun tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lantas, provinsi mana saja yang memberikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2026? Menukil Kompas.com, berikut daftar provinsi yang masih memberikan diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2026 dengan skema, periode serta persyaratan yang berbeda-beda. 1. Jawa Tengah