Ilustrasi STNK baru Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor masih menjadi agenda aktif di sejumlah daerah pada Februari 2026. Program diskon pajak kendaraan ini berkaitan dengan upaya pemerintah provinsi menjaga kepatuhan administrasi kendaraan sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak. Di wilayah Aceh, pemerintah daerah memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025. Aturan tersebut menetapkan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan yang berlaku hingga 30 April 2026.Perpanjangan masa pemutihan ini memberi kesempatan tambahan bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemerintah daerah menilai kebijakan tersebut dapat membantu penertiban data kendaraan yang selama ini belum menyelesaikan kewajiban pajaknya. Informasi dari Samsat Aceh Barat, dilihat VIVA Otomotif Senin 2 Februari 2026 menyebutkan bahwa masyarakat tetap diwajibkan membayar pokok pajak sesuai ketentuan. Untuk mengakses layanan pemutihan, wajib pajak perlu menyiapkan identitas diri, STNK, serta dokumen pendukung lain yang relevan.Kebijakan pemutihan di Aceh juga berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat di sejumlah wilayah. Pemerintah daerah melihat penghapusan denda sebagai langkah untuk menjaga daya beli tanpa menghilangkan kewajiban administratif kendaraan bermotor. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Februari 2026. Program tersebut mencakup penghapusan denda serta pokok tunggakan pajak kendaraan yang masa berlakunya ditetapkan hingga April 2026. Kebijakan di Sulawesi Tenggara memiliki sasaran khusus, yakni pelajar dan mahasiswa. Berdasarkan surat keputusan gubernur, tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 dapat dihapuskan bagi kelompok tersebut. Pendekatan ini diambil untuk mengurangi beban administrasi yang berpotensi mengganggu aktivitas pendidikan. Pemerintah daerah menilai kebijakan fiskal yang bersifat selektif dapat disesuaikan dengan karakteristik sosial masyarakat setempat.Berbeda dari Aceh dan Sulawesi Tenggara, Pemerintah Provinsi Bali menerapkan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor sejak awal Januari 2026. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.Keringanan yang diberikan berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kapasitas mesin di atas 200 cc. Skema ini berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan sesuai regulasi daerah.Selain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan tambahan pengurangan bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan. Insentif tersebut dirancang sebagai bentuk apresiasi terhadap kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.Pelaksanaan pemutihan dan keringanan pajak kendaraan di tiap daerah mengikuti dasar hukum dan mekanisme yang berbeda. Ketentuan teknis pembayaran, periode berlaku, serta cakupan fasilitas disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pemerintah provinsi.