Ilustrasi STNK dan BPKB Program diskon dan pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di sejumlah daerah pada Maret 2026. Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk kembali tertib administrasi tanpa terbebani denda. Beberapa pemerintah provinsi memperpanjang insentif pajak hingga April 2026. Artinya, sepanjang Maret ini masyarakat masih bisa memanfaatkan fasilitas penghapusan denda maupun keringanan pokok pajak sesuai aturan masing-masing daerah. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Di Aceh, pemerintah daerah memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2025. Program tersebut menghapus denda keterlambatan pajak kendaraan dan berlaku hingga 30 April 2026.Melalui kebijakan ini, wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah menilai langkah tersebut efektif untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memperbarui data kendaraan yang sebelumnya menunggak.Sementara itu, Sulawesi Tenggara juga masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai April 2026. Kebijakan ini mencakup penghapusan denda serta pokok tunggakan pajak dengan kriteria tertentu.Program di Sulawesi Tenggara memiliki sasaran khusus, yakni pelajar dan mahasiswa. Tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024 dapat dihapuskan bagi kelompok tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap sektor pendidikan.Berbeda dengan skema pemutihan penuh, Bali menerapkan kebijakan keringanan pajak kendaraan sejak Januari 2026 melalui Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2025. Insentif yang diberikan berupa pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kapasitas mesin di atas 200 cc.Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan tambahan pengurangan bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan. Skema ini dirancang sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang rutin memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Pelaksanaan diskon dan pemutihan pajak kendaraan di tiap daerah memiliki mekanisme berbeda. Ketentuan teknis, periode berlaku, serta cakupan fasilitas disesuaikan dengan kebijakan fiskal masing-masing pemerintah provinsi.Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, disarankan segera mengecek informasi resmi melalui kantor Samsat setempat. Dengan memanfaatkan diskon pajak yang masih berlaku pada Maret 2026, beban pembayaran bisa lebih ringan sekaligus membantu menjaga legalitas kendaraan tetap aktif.