- Kebijakan perpanjangan STNK tanpa harus menggunakan KTP pemilik lama kini mulai diberlakukan di Jawa Barat. Langkah ini langsung disambut positif oleh masyarakat. Bukan tanpa alasan, selama ini banyak pemilik kendaraan bekas alias pembeli unit kedua dan setelahnya terkendala administrasi karena tidak memiliki identitas pemilik sebelumnya. Kebijakan ini pun menjadi solusi yang sudah lama dinantikan. Menukil Tribunnews, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, menjelaskan bahwa penerapan aturan baru ini masih dilakukan secara terbatas. Untuk saat ini, Jawa Barat menjadi satu-satunya wilayah yang sudah menerapkannya, meski persoalan serupa sebenarnya juga terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia. Artinya, bagi masyarakat di luar Jawa Barat, aturan lama masih berlaku yakni tetap harus melampirkan KTP pemilik sebelumnya saat memperpanjang STNK. Meski begitu, peluang kebijakan ini diperluas ke daerah lain cukup terbuka. Menariknya, kebijakan ini tidak hanya berlaku di wilayah yang secara langsung berada di bawah Polda Jawa Barat. Sejumlah daerah administratif Jawa Barat yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya juga ikut menerapkannya.