Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor. Selain diskon 50 persen untuk biaya mutasi kendaraan, Pemerintah Provinsi juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi Samsat Bengkulu, program ini mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tunggakan pokok pajak kendaraan, serta keringanan biaya mutasi masuk ke Provinsi Bengkulu sebesar 50 persen. Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, mengatakan program ini memiliki periode terbatas dan tidak berlangsung sepanjang tahun. Kebijakan diskon 50 persen pajak mutasi masuk ke Provinsi Bengkulu tersebut dijadwalkan berjalan mulai 1 April hingga 31 Agustus 2026. Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. “Program diskon 50 persen untuk mutasi kendaraan ini direncanakan berjalan mulai April hingga Agustus 2026,” kata Hadianto, dikutip dari laman resmi Bapenda Bengkulu, Minggu (26/4/2026). Sementara itu, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung lebih spesifik pada 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang tertunggak. Hadianto menjelaskan, program ini bertujuan untuk mendorong pemilik kendaraan berpelat luar daerah agar segera melakukan mutasi ke pelat Bengkulu (BD), sekaligus menertibkan administrasi kendaraan di wilayah tersebut. Menurut dia, adanya pembebasan denda dan keringanan biaya mutasi diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat. Selain itu, program ini juga berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. “Dengan adanya keringanan ini, kami optimistis masyarakat akan lebih terdorong untuk segera mengurus mutasi kendaraan dan membayar pajak,” katanya. Bapenda mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan sejak dini, mengingat durasi program terbatas. Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain STNK dan BPKB asli beserta fotokopi, KTP pemilik baru sesuai wilayah mutasi, serta kuitansi jual beli kendaraan untuk proses balik nama. Layanan program ini dapat diakses di seluruh kantor Samsat di kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau calo agar proses berjalan transparan. “Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Dengan tertib administrasi kendaraan, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujar Hadianto. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang